Sekda Haltim, Menyerahkan LKPD Pemerintah Daerah 2023 Kepada BPK Perwakilan Maluku Utara

HALTIM,Kabartimur.Com – Sekda Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, didampingi Inspektur Halmahera Timur, Hi. Irawan M dan Kepala BPKAD Joko Lelono Ridwan, menyerahkan LKPD Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2023 Kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, yang diterima oleh Kasubaud I Bhuono Agung Nugroho dan Kasubaud II, I Wayan Artadan Adi beserta Tim Pemeriksa BPK. Bertempat di Kantor BPK, Jumat (29/03/2024).

Ricky Chairul Richfat menyampaikan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati/ Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Sekda Haltim.

Baca Juga :   Sekda Lepas Kontingen Jam Nas Kwarcab Haltim ke Cibubur

Lanjutnya, Hal ini berdasarkan pada empat aspek yakni. 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Untuk itu, Pemerintah Daerah akan selalu membuka diri dan tetap memenuhi permintaan kebutuhan dokumen dalam rangka kelancaran audit terinci penyerahan LKPD Unaudited,”ujarnya.

Sementara, Kasubaud II BPK Perwakilan Malut I Wayan Artadan Adi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang telah menyampaikan LKPD Unaudited tepat waktu, dengan harapan dan dukungan Pemerintah Daerah memberikan informasi pengelolaan keuangan sedetail mungkin demi kelancaran kegiatan audit.

(Penulis:Ruslan Haurisa)

Pos terkait