Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pembom Ikan di TNTC Dijerat Pasal Berlapis

WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat segera melimpahkan berkas tersangka kasus penangkapan ikan mengunakan bom ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Para tersangka yang berjumlah 6 orang ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) tepatnya di sekitar Kepulauan Auri, Distrik Roon pada 6 Oktober lalu.
Wakapolres Komisaris Polisi Lang Gia menyebut berkas perkara ke-6 tersangka sudah hampir lengkap. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli serta melakukan uji laboratorium.

“Hasil dari lab juga sudah, saksi ahli juga sudah, mungkin satu minggu kemudian kita sudah bisa tahap I ke Kejaksaan, “ ucap Lang Gia pada saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Teluk Wondama di Isui, Kamis siang.

Dalam kesempatan itu, untuk pertama kalinya polisi memperlihatkan ke-6 tersangka berikut barang bukti yang disita. Para tersangka yang sejak 6 Oktober lalu telah mendekam di sel tahanan Mapolres adalah La Uge, La Taci, Hendrik, Andi, Mauko dan LB yang masih berusia 16 tahun. Mereka semuanya berasal dari Kabupaten Nabire, Papua.

Baca Juga :   Wakapolres Wondama Pimpin Kerja Bakti Bersama Bersihkan Jalan Utama dari Lumpur Bawaan Banjir

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2 botol bom ikan siap pakai dan 2 botol yang masih berupa bubuk, 1 unit perahu kayu, 2 unit mesin tempel (jhonson) 40 PK, 7 drum untuk BBM, satu unit kompresor berikut selangnya untuk melakukan penyelaman, 2 buah kaca mata selam serta batu untuk pemberat bom.

“Mereka ini satu paket saja tidak ada orang lain (yang terlibat). Ada penanggung jawabnya (La Taci) dia yang rekrut mereka ini. Semua ikut karena tergiur kalau pakai bom kan dapat ikannya banyak. Jadi tidak ada tersangka lain, “ ucap Wakapolres.

Kasat Reskrim AKP Wilman Simalango menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Satbrimob Polda Papua Barat diketahui bahan peledak yang dipergunakan para tersangka mengandung bahan kimia TNT (trinitrotoluena).

“Jadi berdaya ledak tinggi. Kita juga sudah membawa hasil ikan tangkapan mereka ke lab Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua (UNIPA) Manokwari. Hasilnya bahwa ikan yang ditangkap itu penyebab kematiannya adalah karena bahan peledak, “ terang Simalango.

Baca Juga :   Bakti Sosial, Warga KKSU Ramai-ramai Bersihkan Situs Religi Aitumeiri

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 84 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar.

Juga UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Khusus untuk LB yang masih di bawah umur diberlakukan pasal 55 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Simalango menjamin berkas penyidikan akan segera lengkap sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat kami upayakan selesai karena para saksi, saksi ahli maupun tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, “ ucap Simalango. (Nday)

 

Pos terkait