Tangkap Ikan Pakai Bom di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Nelayan asal Nabire Raup 13 Juta Sekali Turun

WASIOR – Pendapatan yang diraup para pencari ikan menggunakan bom ternyata cukup menggiurkan.

Sebagaimana pengakuan La Taca, salah satu dari 6 tersangka pelaku pembom ikan yang ditangkap di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) tepatnya di Kepulauan Auri, Distrik Roon, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, sekali melaut dirinya bisa mendapatkan uang antara 12 sampai 13 juta rupiah.

Uang itu didapat dari hasil penjualan ikan yang diperoleh dengan menggunakan bahan peledak. Ikan yang didapat ditampung oleh penadah yang sudah menjadi langganan mereka.

“Hasilnya 12 sampai 13 juta (satu kali turun melaut). Itu bisa pakai 3 sampai 4 bom, “ kata La Taca saat konferensi pers yang digelar Polres Teluk Wondama di Mapolres di Isui, Kamis (17/10/2019).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Teluk Wondama Kompol Lang Gia dalam kesempatan itu menjelaskan, motif para pelaku menggunakan bom ikan adalah ingin mendapatkan ikan yang banyak dalam waktu singkat agar bisa memperoleh uang yang banyak pula.

Baca Juga :   Disuntik Vaksin Sinovac, Ketua Komisi C DPRD Wondama : Rasanya Biasa Saja, Hanya Sedikit Ngantuk

“Mereka tergiur karena kalau pakai bom kan dapat ikannya bisa banyak, “ kata Lang Gia.

Ke-6 tersangka yakni La Uge, La Taci, Hendrik, Andi, Mauko dan LB yang masih di bawah umur ditangkap pada 6 Oktober lalu oleh aparat Pospam Distrik Roon saat sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 84 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar. Juga UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Khusus untuk LB yang masih di bawah umur diberlakukan pasal 55 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

La Taci yang berposisi sebagai penanggung jawab mengaku baru dua kali menangkap ikan menggunakan bahan peledak di kawasan TNTC. Pria asal Kabupaten Nabire, Provinsi Papua ini berdalih tidak mengetahui kalau menangkap ikan menggunakan bom merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga :   DPRD Minta Anggaran Sewa Helikopter ke Pedalaman Wondama Ditambah Lebih Besar

“Saya rasa menyesal dan tidak akan bom lagi, “ ujar La Taci yang beralamat di Kampung Samabusa, Pantai Labani, Kabupaten Nabire. (Nday)

 

Pos terkait