Resmi Dilantik, Perangkat Kampung Sasirey di Wondama Diingatkan Harus Seiring Sejalan dengan Kepala Kampung

WASIOR – Perangkat kampung sebagai pembantu kepala desa/kampung harus bisa membangun kerja sama yang baik dengan kepala kampung sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan efektif.

Perangkat kampung juga harus seiring sejalan dengan kepala kampung sebagai atasannya dan jangan bekerja sendiri-sendiri.

Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Teluk Wondama Hendrik Rico Tetelepta pada acara pelantikan perangkat kampung Sasirey, Distrik Rasiei, Sabtu kemarin.

“Perangkat kampung harus kerja sama dengan kepala kampung, harus kompak. Peran masing-masing harus jalan supaya pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Kalau kita kompak pasti kita bisa membangun kampung dengan baik,” ujar Tetelepta.

Perangkat kampung yang dilantik terdiri atas sekretaris, para kepala urusan (kaur) juga ketua RT dan Hansip. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji dilakukan oleh Kepala Kampung Sasirey Korneles Marani.

Baca Juga :   Polsek Wasile Selatan Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Desa Tabanalou

Kepala Distrik Rasiei Yemima Masakeri yang turut hadir mengharapkan perangkat kampung yang rata-rata berpendidikan setara SMA dapat memberikan perubahan positif terhadap kinerja pemerintah kampung pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Yang dilantik ini masih ada yang lama (aparat periode sebelumnya). Saya harapkan hal-hal yang lama (yang tidak baik) kita tinggalkan dan kita mulai yang baru untuk terus membangun masyarakat. Karena kalau kampung Sasirey maju, distrik Rasiei akan maju dan Kabupaten Teluk Wondama juga akan maju,”kata Masakeri.

Sebagai kepala kampung Korneles Marani berharap para pembantunya itu dapat bekerja secara maksimal untuk memajukan kampung Sasirey yang terdiri atas 103 KK dengan jumlah jiwa mencapai 400 lebih orang.

“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk buat rakyat ini lebih bagus lagi ke depan,”ucap Korneles.

Adapun sesuai UU nomor 6 tahun 2014, perangkat desa/kampung memperoleh tunjangan penghasilan setara PNS golongan II-A dengan upaha sebesar 2 juta lebih perbulan.(Nday)

Pos terkait