Proses Hukum dan Pengosongan Lahan areal Parkir Tetap dilaksanakan

MANOKWARI Kabartimur-Selaku kuasa hukum Pemkab ManokwariJimy Ell, menyampaikan bahwa pembangunan areal parkir bandara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
Olehnya itu proses hukum maupun proses pengosongan tetap berjalan.

“bukan kepentingan bupati, kapolres maupun kuasa hukum tapi ini kepentingan masyrakat umum sehingga strategi yang disiapkan adalah uang kompensasi yang dititipkan di pengadilan” Kata Jimmy.

Dijelaskan  jimmy bahwa apabila proses persidangan  masyrakat menang, maka tuntutannya siap dibayarakan sesuai putusan pengadilan karena proses gugatan di pengadilan Negeri, selanjutnya akan dilakukan banding di pengadilan tinggi sampai keputusan mahkamah agung ditingkat kasasi.

pihaknya mengaku  pemkab dan bagian pertanahan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk pengosongan dan hasil koordinasi secara hukum tidak ada masalah terkait pengosongan karena sudah resmi diakukan ke rana hukum sehingga proses hukum maupun proses pengosongan tetap jalan karena menyangkut orang banyak.

Baca Juga :   Kodam XVIII Kasuari Sosialisasikan Pembangunan Rusunawa Kepada Penghuni AMD Wosi

Diketahui pemerintah akan membangun bandara rendani  untuk perpanjangan runway dan pelebaran areal parkir bandara.

Status tanah perpanjangan runway adalah status milik masyrakat sementara untuk status tanah pelebaran areal parkir status tanah pemerintah

Sementara untuk warga yang terkena dampak pelebaran runway pemerintah memberikan ganti rugi dan untuk pembangunan areal parkir bandara pemkab memberikan uang kompensasi.

Pos terkait