Polsek Tondon Nanggala Kembali Mengangkap Oknum Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Polsek Tondon Nanggala Kembali Mengangkap Oknum Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Tana Toraja Kabartmur.Com

Personil Polsek Tondon Naggala kembali melakukan penangkapan terhadap oknum pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Dusun Tandung Kollo Lembang Siba’ta Kecamatan Nanggala Kab. Toraja Utara, Jumat 23/08/2019, sekitar Pukul. 13.00 Wita.

Penangkapa oknum lk. Randi (19) yang beralamat di Dusun Lurah, Lembang Salu Bantere’, Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara berdasarkan laporan : LPB/03/VIII/2019/Sulsel/Res. Tator/Sek. Rantepao, Tgl 23 Agustus 2019.

Oknum lk. Randi (19) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Pr. FS, (12) sebanyak 3x di rumah korban, di Dusun Tandung Kollo Lemb. Tondon Siba’ta Kec. Tondon Kab. Toraja Utara.  Korban Pr. FS, masih berstatus sebagai pelajar.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Personil Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tator untuk dilakukan proses lebih lanjut. (tts/Humas Polres Tator)

 

Baca Juga :   Berdasarkan Informasi Masyarakat, BNNK Tator Kembali Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkoba Jaringan Toraja-Sidrap

Pos terkait