Polisi Ciduk Pemilik 30 Gram Ganja di Hotel Maluku

MANOKWARI- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat berhasil menciduk seorang pemuda berinisial EA (25), saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis ganja, Senin sore (22/7)di Hotel maluku, Jalan Jendral sudirman Kompleks Borobudur.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, membeberkan awal penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim 1 Opsnal Ditresnarkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukanpengembangan terkait informasi transaksi jual beli ganja, sampai akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Hotel maluku.

“Awalnya tim mendapat informasi ada transaksi jual beli ganja , setelah ditelusuri maka tim Opsal berhasil membekuk pelaku,” ujar Mathias Krey.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, diketahui pelaku EA (23) tinggal di kompleks Fanindi Pantai belakang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik ukuran besar berisikan ganja, 16 bungkus plastik bening berisi ganja, 1 linting ganja siap pakai serta 1 unit handphone Vivo warna gold.

Baca Juga :   Wagub Papua Barat akan Kembalikan Kendaraan Dinas

“Dari pelaku telah diamankan barang bukti ganja yang diperkirakan memiliki berat 30 gram, ” tambah Mathias Krey.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolda papua barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (sgf)

Pos terkait