Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di UPT Bahasa, Unipa Manokwari

MANOKWARI—Personel gabungan Polres Manokwari dan Polsek Amban berhasil membekuk terduga pelaku pencurian di UPT Bahasa Unipa, berinisial TOM (20). Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa malam (9/7/2019).

Kapolsek Amban, IPTU B. Limbong dikonfirmasi melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Amban, IPDA Muhammad Luhu mengatakan, TOM dibekuk di Kompleks Perumahan Bumi Marina Asri, Amban.

“Kejadian berawal ketika pelaku mengunjungi salah satu rekannya Z yang beralamat di Amban Pantai, kemudian mengajak rekannya tersebut untuk sama-sama menuju Kampus Unipa,” jelas Muhammad Luhu, Kamis (11/7/2019).

Saat berada di kampus, lanjut Muhammad Luhu, pelaku mengambil komputer. Selanjutnya pelaku bersama rekannya menuju ke UPT Bahasa Unipa.

“Pelaku naik ke lantai 2, rekannya hanya menunggu di lantai dasar. Kemudian pelaku membuka salah satu jendela yang tidak terkunci dan mengambil 1 unit komputer dan printer,” beber Muhammad Luhu.

Baca Juga :   Peringati Hari Kepahlawanan Sam Ratulangi, KKK Manokwari Gelar Syukuran

Aksi pencurian tersebut, jelas Muhammad Luhu, tidak berhenti sampai disitu saja. Di ruangan lain, pelaku kembali mengambil 1 unit jam dinding serta vacum cleaner.

Barang-barang hasil curian, kemudian diamankan oleh pelaku di beberapa lokasi, yakni di asrama citra, salah satu kos-kosan di kompleks Bumi Marina.
“Hasil pengembangan, Kamis dini hari pukul 00.15 WIT petugas mengamankan 1 unit monitor komputer yang berada di kompleks Fanindi Pantai,” katanya.

“Siang harinya pelaku menjual vacum cleaner kepada T, salah seorang pengemudi mobil hilux seharga Rp700 ribu, dengan alasan barang tersebut milik pamannya. Vacum cleaner tersebut akan diserahkan oleh pembeli kepada polisi dikarenakan barang tersebut kini berada di Bintuni,” sambung Muhammad Luhu.

Diketahui, TOM berdomisili di Asrama Citra, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Amban. Diduga aksi pencurian yang dilakukan ini bukan baru kali pertama, tetapi sudah beberapa kali.

Menurut Muhammad Luhu, hal tersebut diketahui dari hasil pengembangan laporan polisi tertanggal 11 Januari 2019, pelaku yang sama juga diketahui mencuri 2 unit komputer dan 1 unit printer pada Desember 2018 lalu. Ia mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya sendirian.

Baca Juga :   Dukung KPU, Cipayung Plus PB Ajak Ngopi Bareng

Atas tindakan tersebut TOM terancam dijerat pasal 363 ayat (1) KUHAPidana juncto pasal 55 dengan pidana penjara di atas 7 tahun.

“Kami juga akan memanggil Z, rekan pelaku untuk dimintai keterangan, karena yang bersangkutan juga turut mendapat bagian dari hasil penjualan barang hasil kejahatan,” Muhammad Luhu menambahkan. (SGF)

Pos terkait