Panitia Pilkades Kabupaten Haltim Diminta Transparansi Atas Hasil Konsultasi Hukum

HALTIM,Kabartimur.Com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten diminta transparansi atas hasil konsultasi hukum ke Unkhair Ternate dan Ummu terkait jawaban rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Timur (Haltim).

Kuasa Hukum Moh Kandung, Calon Kepala Desa Wailukum, Muhjir Nabiu kepada Wartawan mengatakan Pansus DPRD Haltim pada beberapa waktu lalu telah merekomendasikan poin-poin penting yang kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades serentak se-Halmahera Timur (Haltim) tahun 2021, hal mana menyisahkan sejumlah masalah krusial, diantaranya PSU disesa Wailukum dan dua Desa lainnya.

Bacaan Lainnya

“Selaku kuasa hukum desa kami mendesak kepada Bupati Halamahera Timur membuka kepublik hasil konsultasi atas jawaban terhadap rekomendasi Pansus DPRD Halmahera Timur,” Ungakpanya kepada Wartawan, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga :   Ketua Dekranasda Manokwari Dorong Pemerintah Kembangkan Pariwisata Jadi Program Unggulan

Lanjutnya Maka atas dasar itu Mengingat pentingnya keberlangsungan kehidupan masyarakat desa yang sejatinya mengawal proses demokratisasi di desa.

“Untuk itu, diperlukan langkah-langkah bijak para pihak yang bertikai, melepaskan ego kekuasaan untuk memikirkan jalan terbaik sebagai tanggung jawab moral demi kepentingan rakyat, agar tidak berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa dalam peningkatan pelayanan public serta kesejahteraan masyarakat,” Jelasnya.

Dikatakannya, Pada Pilkades Serentak Haltim, Panitia Pilkades Kabupaten membuat Regulasi sendiri dengan dalih terdapat kekosongan hukum, disinilah kekeliruan panitia pilkades yang telah menjadi Eksekutor inkonstitusi.

“Sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang menentukan terkait dengan implementsi proses pemilihan kepala desa adalah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati yang merujuk pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Paparnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait