Pilkada Manokwari,  Calon Perseorangan Butuh Dukungan  KTP 14.488 

MANOKWARI-Calon perseorangan yang hendak maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari tahun 2020, harus mengantongi sebanyak 14.488 syarat dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir yang tersebar minimal di 5 distrik.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe menyebutkan bahwa  pendaftaran bagi calon perseorangan yang hendak maju bertarung, telah dibuka hingga tanggal 23 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Nantinya setiap calon perseorangan harus mencari dukungan masyarakat dalam bentuk foto copy KTP elektronik dan surat peryataan dukungan perseorangan.

“Setiap masyarakat yang didatangi oleh calon perseorangan, memiliki hak untuk menolak atau menerima calon perseorangan itu. Kalau memang sepakat silahkan berikan dukungan.” ujar Muin.

Baca Juga :   Tujuh Parpol Nonparlemen Akan Bentuk Poros Baru Pemilu 2024

Menurut Muin, Setelah proses pendaftaran ditutup maka akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi. Jika ditahapan itu ditemukan data dukungan yang ganda sehingga berkurang dari jumlah yang ditetapkan, maka akan diberikan waktu masa perbaikan.

“Tentu itu akan terkena finalti apabila dukungan yang diperoleh berkurang. Misalnya setelah verifikasi, dia (calon perseorangan) tersebut kurang 10 dukungan, maka yang harus kembali disiapkan adalah 20 dukungan. Itu dikalikan 2 yang harus disiapkan.” terang muin. (AG)

 

Pos terkait