Perayaan Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023 Bupati Manokwari Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI, Kabartimur.com- Dalam rangka memeriahkan perayaan Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, Bupati Manokwari hermus indo mengeluarkan surat edaran tanggal 7 Desember 2022 dengan nomor surat edaran nomor 003.2/1616 tentang partisipasi masyarakat pada gerak Natal tahun baru 2012 menyambut tahun baru 2023.

Melalui surat edaran tersebut, bupati menghimbau Masyarakat:

  • Memasang lampu-lampu hias dan ornamen-ornamen Natal pada bangunan
    kantor, tempat usaha, rumah-rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal;
  • Melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah dan tempat tinggal;
  • Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api terhitung mulai 10 Desember 2022 s/d 3 Januari 2023, kecuali tanggal 31 Desember 2022 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023;
  • Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing; dan
  • Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
    Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2023.
Baca Juga :   Disdikbud Manokwari Segera Sosialisasikan Format Pengganti UN

Surat edaran yang dimaksud ditujukan kepada:

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Manokwari ,pemerintah Kabupaten ,Kepala Distrik, Lurah/Kepala Kampung, RW, dan RT; Pimpinan Instansi Vertikal/Otonom, BUMN, dan BUMD; Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Pimpinan Organisasi Perempuan dan Para Kepala Sekolah dan Pimpinan Perguruan
Tinggi Negeri dan Swasta Organisasi Pemuda; Para Pelaku Usaha (PT/CV, Toko/Kios, Bengkel, Swalayan dan Rumah Makan); dan Seluruh Warga Masyarakat di Kabupaten Manokwari. (Red/*)

Pos terkait