KABARTIMUR,HALTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, mulai senin hari ini telah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Haltim.
” Sudah proses, besok mungkin SP2D sudah keluar dan siap di didistribusikan, karena hari ini kita masih menyampaikan daftar ke SKPD,”kata kepala Bidang Pengelolaan Data Base Gaji BPKAD Haltim, Rustam Muhammad saat dikonfirmasi Wartawan Kabartimur com, di ruang kerjannya, senin ( 03/05/2021).
Rustam, mengatakan sesuai dengan data yang di terima ada kenaikan THR ASN Haltim tahun ini, karena selain komponen gaji pokok salah satu komponen yang dimasukan untuk dibayar pemerintah adalah tunjangan beras.
“Jadi untuk komponen potongan di tahun ini itu ditiadakan, sehingga mengalami kenaikan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang beberapa item dilakukan pemotongan,” Jelas Rustam.
Kata dia, dalam pembayaran THR atau gaji 14 tersebut item yang terinclude didalamannya, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, dimana pada tahun ini pemerintah daerah tidak melakukan pada satupun item THR tersebut. “ Sehingga total anggaran yang akan dibayar yakni sebesar Rp, 10 Milyar lebih.
Rustam menambahkan, sesuai juknis yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, menjelang lebaran tahun ini, pihaknya hanya membayar gaji 14 atau THR sedangkan untuk gaji 13 akan di bayar bulan depan.
“ Sehingga tidak salah presepsi, jadi kita hanya bayar untuk gaji bulan Mei dan THR untuk gaji 13 nanti Juni,” Katanya.
Sementara itu, untuk juknis besaran gaji THR kata Rustam, disesuaikan dengan besaran gaji bulan April.
“ Karena jangan sampai ada kesalahpahaman makanya perlu di berikan penjelasan, yang pasti THR dibayar dalam minggu ini,” Ungkapnya
(RH/RED ).