MANOKWARI, Kabartimur.com-Tim Pengacara Keluarga Idorway meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan kematian Alm. Yanto Idorway (YI) sebagai kecelakaan. Rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, dinilai masih menyisakan sejumlah kontradiksi dan pertanyaan serius yang harus dijawab secara objektif.
Tim kuasa Hukum keluarga Almarhum, Yanto Idorway, Yohanes Akan menyampaikan bahwa Rekonstruksi yang digelar Selasa (11/8/2026) mulai pukul 11.50 WIT hingga selesai di Kampung Sisratang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak. Kegiatan melibatkan Polres Pegunungan Arfak, Subdit Krimum Polda Papua Barat, INAFIS, Propam, personel Polres Pegaf, Tim Hukum Keluarga Idorway, keluarga serta sejumlah saksi.
Keterangan Dua Saksi Kunci Berbeda
Tim Pengacara menemukan perbedaan keterangan antara dua saksi kunci, Petra Timotius Pattipelohy dan Desti Marska Thenu, terkait penyerahan telepon seluler kepada Yanto sebelum menyeberangi kali.
Desti menyebut telepon diberikan ketika mereka sudah berada di tengah kali. Sementara Petra menerangkan telepon tersebut diberikan sebelum mereka menyeberang.
Perbedaan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan posisi masing-masing pihak dan urutan kejadian sebelum Yanto dinyatakan terjatuh.
Pos Pantau Tidak Masuk Rekonstruksi
Tim juga mempertanyakan tidak direkonstruksinya titik Pos Pantau yang sebelumnya disebut saksi Desti sebagai lokasi mereka berhenti untuk buang air kecil.
Menurut Tim Pengacara, seluruh titik yang disebut dalam rangkaian perjalanan semestinya diperiksa untuk memastikan kronologi tidak terputus.
“Setiap titik dalam rangkaian peristiwa harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada bagian penting dari perjalanan yang terlewat,” tegas Tim Pengacara.
Kondisi TKP Harus Diuji Secara Ilmiah
Tim Pengacara juga menyoroti kondisi fisik lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengukuran dan analisis tim, lebar kali sekitar 15,20 meter, kedalaman air pada titik tertentu sekitar 80 sentimeter, lebar aliran sekitar 5 meter, dengan kecepatan arus sekitar 0,3 meter per detik.
Jarak titik kejadian menuju lokasi ditemukannya jenazah sekitar 30 meter. Sementara ketinggian dari titik tertentu menuju trap berikutnya sekitar 8,70 meter hingga 9 meter.
Data tersebut, menurut Tim Pengacara, tidak serta-merta membuktikan penyebab kematian. Namun, seluruh kondisi fisik TKP harus diuji dan dibandingkan dengan keterangan para saksi.
Pertanyaan utamanya adalah apakah kronologi Yanto tergelincir, masuk ke kolam, kemudian terbawa arus hingga lokasi ditemukannya jenazah benar-benar sesuai dengan kondisi medan dan karakteristik aliran air di lokasi.
Reaksi Saat Yanto Terjatuh Dipertanyakan
Berdasarkan keterangan saksi, Yanto disebut tergelincir ketika mengulurkan tangan untuk membantu Desti. Setelah masuk ke kolam, Yanto disebut tidak terlihat lagi.
Petra menerangkan bahwa dirinya terlebih dahulu membantu Desti menyeberang, kemudian kembali dan mendapati Yanto sudah tidak terlihat.
Tim Pengacara menilai bagian ini harus diuji melalui rekonstruksi gerakan, pengukuran jarak dan kedalaman, kecepatan arus, posisi tubuh serta analisis forensik.
“Pertanyaannya sederhana: apakah rangkaian gerakan sebagaimana diterangkan para saksi secara fisik memang mungkin terjadi di lokasi tersebut?” ujar Tim Pengacara.
Proses Pencarian dan Pelaporan Harus Diperjelas
Rekonstruksi juga menyebut kedua saksi melakukan pencarian secara mandiri selama sekitar tiga jam, pukul 13.30 hingga 16.30 WIT, dengan menyusuri sekitar 100 meter dan melakukan pencarian berulang.
Setelah kondisi mulai gelap dan kabut tebal, keduanya meninggalkan lokasi. Mereka kemudian bertemu Edis Saroi, penjaga karcis, dan menyampaikan bahwa teman mereka hilang.
Edis menyarankan keduanya menemui Kepala Kampung. Kepala Kampung Septer Towansiba menerangkan bahwa kedua saksi datang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIT untuk menginap.
Namun, Tim Pengacara menilai masih ada pertanyaan penting mengenai kapan dan kepada siapa hilangnya Yanto pertama kali dilaporkan secara resmi kepada aparat kepolisian.
Rangkaian Perjalanan dari Manokwari Belum Tuntas
Tim Pengacara menegaskan penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada Air Terjun Memti. Rangkaian perjalanan Yanto sejak dijemput dari rumahnya di Sowi, Distrik Manokwari Selatan, juga dinilai penting untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, Yanto dijemput Petra dan Desti setelah keduanya menghubungi Yanto melalui telepon. Perjalanan kemudian berlanjut menuju Penginapan Otawar sebelum rombongan melanjutkan perjalanan ke Pegunungan Arfak.
Keterangan saksi Iren menyebut Desti sebelumnya meminta izin menggunakan kamar penginapan dan menyampaikan bahwa dirinya bersama rekannya akan pergi ke Pegunungan Arfak.
Sementara saksi Hasni, pemilik Penginapan Otawar, menerangkan Yanto, Petra dan Desti berada di penginapan pada 17 Juli 2026 dan berangkat keesokan harinya.
Menurut Tim Pengacara, rangkaian tersebut penting untuk menjawab siapa yang merencanakan perjalanan, kapan rencana tersebut dibuat, siapa yang berkomunikasi dan apa tujuan perjalanan sebenarnya.
CCTV dan Bukti Digital Perlu Ditelusuri
Keterangan saksi Hasni menyebut terdapat dua unit CCTV di area Dapur Otawar. Namun, rekaman disebut telah terhapus secara permanen setelah sekitar tujuh hari.
Meski demikian, Tim Pengacara meminta penyidik tidak berhenti pada persoalan rekaman CCTV. Bukti digital lain perlu ditelusuri, termasuk data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat lokasi serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perjalanan Yanto.
Tidak Menuduh, tetapi Meminta Perkara Dibuka Seterang-terangnya
Tim Pengacara menegaskan bahwa kontradiksi keterangan saksi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kontradiksi tersebut juga tidak boleh diabaikan.
Penyidik diminta menguji seluruh keterangan dengan bukti digital, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, analisis INAFIS, kondisi TKP serta rekonstruksi forensik.
Jika ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, penyidik diminta berani mengembangkan konstruksi perkara sesuai hukum.
Tim juga meminta penyidik tidak mengunci perkara pada kesimpulan kecelakaan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami hanya meminta satu hal: ungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto,” tegas Tim Pengacara.
Tim Pengacara Keluarga Idorway meminta Kapolda Papua Barat dan penyidik Polres Pegunungan Arfak menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah.
Kebenaran tidak boleh dikubur bersama Yanto. Ungkap kebenaran, tegakkan keadilan. (*)






