Protes Perekrutan, Ratusan Masa Datangi Perusahan PT STS

KABARTIMUR,HALTIM- Ratusan Masa melakukan Aksi yang tergabung dalam Karang Taruna se kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut ) mendatangi lokasi perusahan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) Senin,(3/5/2O21 )

Kordinator lapangan (korlap) Aksi, Mardiono Goeslaw Menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan karena adanya protes terhadap Perekrutan yang tidak merata, dalam hal ini ada tiga Oknum kepala Desa yakni Kades Baborino, kades Yawanli, kades Pekaulan harus dikeluarkan dari perusahan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS ).

Ia menyebut, para pihak PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) telah melakukan kesepakatan di hotel Kartika Buli bersama dengan Kapolres, mengenai
perekrutan karyawan dangan hasil penentuan kuota seratus persen khususnya di wilayah kecamatan Maba dan kecamatan Maba Tengah. Namun pada kenyataan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) dinilai telah melanggar kesepakatan yang di buat di Hotel Kartika.

Baca Juga :   Polres Halmahera Timur Dan Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Larangan Edar Obat Sirup Anak

“Harapan kami kepada Bapak kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala desa dan Karang Taruna kecamatan Maba agar bisa ditindaklanjuti. Kami di bodohi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan telah melakukan pembohongan publik.

Pihaknya meminta agar pihak perusahaan memberikan ruang untuk bertemu langsung dengan Penanggung jawab PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS ) dan jika permintaan itu tidak diindahkan maka pihaknya mengancam akan melakukan tindakan pemboikotan terhadap perusahaan.

“Kalau kami tidak di pertemukan oleh penanggung jawab PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) maka kami akan melakukan tindakan – tindakan pemboikotan”, ujarnya.

Sementara Wakil Kepala Taknik PT. STS, M. Yunus yang menemui ratusan massa menyampaikan, pihak PT. STS akan membatalkan rekrutmen perdana yang tidak merata dan adanya keterlibatan oknum-oknum dalam perekrutan tenaga kerja.

Pihaknya berjanji, Rekrutmen perdana akan dibatalkan dan akan dilakukan perekrutan kembali sesuai dengan kesepakatan bersama yakni dikembalikan kepada desa agar perekrutan tenaga kerja dilakukan secara merata.

Baca Juga :   Pemda Haltim Teken NPHD Lahan Kodim

Selain itu, dalam waktu dekat PT. STS akan memecat ketiga Kepala Desa yang menjadi kariyawan PT. STS.

“Perusahan akan memecat ketiga kepala desa tersebut sesuai dengan tututan masa aksi,” tegas Yunus. (RH/RED)

Pos terkait