Pemda Bersama DPRD Haltim Mengesahkan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) mengesahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024.

Kesepakatan Pengesahan KUA P-PAS tersebut pada rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang ll dengan agenda Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Senin (19/08/2024), sebagai tahapan dari proses formal pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam pidatonya mengatakan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Haltim berhasil menunjukkan komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :   DPRD Haltim Setujui Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022

“Ini satu fase dalam proses penyusunan Perubahan APBD berupa Persetujuan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKA Perubahan-SKPD,” ujarnya.

Anjas menuturkan formulasi Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati akan dijabarkan secara rinci pada Program, kegiatan, dan subkegiatan dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan SKPD.

“Pemda Haltim akan melakukan asistensi dalam penyusunan RKA Perubahan sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan menyampaikan kembali Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ke DPRD untuk mendapat persetujuan, yang tentunya masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut pada level masing-masing komisi dengan mitra kerjanya.

Baca Juga :   Pelayanan KUA Wasile Selatan dikeluhkan Warga Setempat 

“Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anegaran 2024 akan ditetaplan melalui Keputusan Bersama dan Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintan Daeran dan DPRD yang membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergiasitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga,” katanya.

Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Pimpinan dan selurun Angeota DPRD dalam melakesanakan fungsi legislasi atas kinerja pemerintan Daeran,” tutupnya. (*)

Penulis: Ruslan

Pos terkait