HALTIM, Kabartimur.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., bersama Camat Maba Tengah turun langsung meninjau lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, Selasa (18/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi terkait aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan oleh PT Arta Batu Nusantara. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Haltim mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C memiliki legalitas serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” ujar Ricky.
Ia juga mengingatkan seluruh kontraktor dan pengusaha konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengambil atau membeli material galian C dari sumber yang belum memiliki izin.
Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk terkait penerimaan negara, pajak, maupun kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Karena apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara. Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ricky menambahkan, Pemkab Haltim akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mendukung kelancaran pembangunan, namun seluruh aktivitas pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban kepada negara dan daerah.
Peninjauan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas pengambilan material galian C di wilayah Halmahera Timur berlangsung secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. (*)
Penulis: Aples






