Pemda Haltim Sampaikan KUA-PPAS Tahun 2024 Ke DPRD Haltim

HALTIM,Kabartimur.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bupati Ubaid Yakub menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur.

Penyampaian KUA-PPAS tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Haltim, Selasa (24/10/2023), yang dirancang anggaran belanja daerah sebesar Rp 1.364.952.135.000,00.

Bacaan Lainnya

Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam pidatonya menyampaikan kebijakan umum KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan perubahan asumsi pada Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Pemda dan DPRD Haltim Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-20

Penyusunan Kebijakan KUA-PPAS sementara tahun 2024 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Kata dia tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 adalah “Mengoptimalkan Potensi ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan-kawasan strategis, didukung dengan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi”.

“Maka fokus pembangunan masih diarahkan untuk memenuhi Visi dalam RPJMD yakin Melanjutkan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan dan Mendorong Investasi, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan dan Mewujudkan Stabilitas Politik Keamanan Hukum dan Sosial,” ujarnya.

Baca Juga :   Resmikan Puskesmas Labi Labi, Bupati Minta Aset Daerah Wajib Dijaga

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-128/PK/2023 tertanggal 21 September 2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun anggaran 2024.

Dengan begitu Rancangan Postur APBD tahun anggaran 2024 dari Pendapatan Daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 diproyeksikan mencapai Rp 1.364.952.135.000,00 atau naik 26,25% dibanding target
pada APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2023.

Sementra Belanja daerah pada tahun anggaran 2024, secara total direncanakan sebesar Rp 1.556.396.765.135,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 333.292.064.738,00 dari belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp 1.223.104.700.397,00 atau naik sebesar 27,25%.

Bupati juga menyampaikan Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 191.444.630.135,00, jumlah ini merupakan selisih antara total pendapatan daerah yang sebesar Rp 1.364.952.135.000,00 dikurangi dengan total
belanja daerah yang sebesar Rp1.556.396.765.135,00. Jumlah defisit ini akan tertutupi dengan Penerimaan Pembiayaan
berupa Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Sebelumnya.

Baca Juga :   KNPI Apresiasi Kemajuan Program Legislasi Pemprov Papua Barat

Tak lupa Bupati Haltim Ubaid Yakub juga menyampaikan terima kasih yang kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten
Halmahera Timur. Demikian pula kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Penulis: Ruslan

Pos terkait