Pembelajaran Tatap Muka di Manokwari Menunggu Keputusan Bupati

MANOKWARI- Plt .Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari, Martinus Dowansiba menuturkan, meski telah ada keputusan SKB 4 menteri, yakni Mendikbud, Menkes, Mendagri, dan Menag Bahwa diharapkan tahun ini akan ada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) , namun pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati Manokwari

” Kami harus menunggu surat pemberitahuan atau surat resmi dari bupati sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan PTM tersebut” tuturnya

Kendati demikian, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya pihak sekolah tetap menerpakan protokol kesehatan guna meminimalisir penularan Covid-19.

“Jika surat itu telah resmi disampaikan maka kami akan tindaklanjuti. Diharapkan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan ditahun ajaran baru ini. Surat bupati dalam hal ini yang akan menyampaikan adalah dari tim Satgas Covid-19,” jelasnya.

Mengingat belum berakhirnya pandemi Covid-19, maka kesiapan pihak sekolah sangat diharapkan, salah satunya menjaga jarak tempat duduk peserta didik.

Ia mengungkapkan tahun ini pihaknya telah menganggarkan untuk pengadaan handsanitizer dan masker yang nantinya akan dibagikan kepada sekokah-sekolah SD maupun SMP.

Baca Juga :   Kumpulkan Bukti Kasus Perdata Bucen, Pemkab Manokwari gandeng Kodam

Sebagaimana diketahui bahwa SKB 4 Menteri, Pemerintah Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Oleh Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/3/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

Baca Juga :   Sidang Perdana Kasus Tipikor KPU Fakfak, Pengacara Terdakwa Protes JPU

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Baca Juga :   Tim Safari Ramadhan 1444H/2023M Manokwari Resmi Dilepas

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya. Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

“Pemda bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuhnya.

Mengakhiri keterangan persnya, Nadiem mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat. “Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkas Mendikbud

Pos terkait