PDPM Haltim dan AMBRUK Blokade Jetty PT JAS: “Laut Bukan Milik Korporasi”

HALTIM, Kabartimur.com – Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) bersama warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar aksi protes dengan memblokade jetty milik PT Jaya Abadi Semesta (JAS), Kamis (23/04/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT tersebut merupakan bentuk tuntutan atas dugaan kerusakan lingkungan pesisir yang dinilai berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat.

Dalam aksi itu, massa mengusung slogan “Laut Bukan Milik Korporasi – Hidup Kami Bukan Objek Eksperimen.” Mereka menegaskan bahwa laut bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup, sumber pangan, serta penopang masa depan masyarakat pesisir.

Koordinator lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, mengungkapkan bahwa kondisi perairan di wilayah tersebut kini mengalami perubahan signifikan. Air yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi masyarakat mulai diragukan kualitasnya, sementara budidaya rumput laut yang menjadi andalan warga dilaporkan rusak dan mati.

Baca Juga :   Kapolres Haltim Gelar Sidak Ke Pasar Fadeldela Buli

152 Hari Tanpa Kepastian

Sejak 22 November 2025, AMBRUK telah menyuarakan aspirasi melalui dialog dan pendekatan persuasif. Namun hingga 23 April 2026, atau selama 152 hari, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut.

Selama periode itu, warga mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil budidaya, sementara kondisi ekosistem pesisir terus terancam. Mereka juga menilai kehadiran negara belum maksimal dan pihak perusahaan belum memberikan respons yang memadai.

“Kesabaran kami sudah cukup lama diuji. Ketika tidak ada kepastian, maka perlawanan menjadi pilihan,” ujar Julfian.

131 Hari Tanpa Transparansi Hasil Uji

AMBRUK juga menyoroti proses pengambilan sampel lingkungan oleh tim Enviro PT JAS pada 13 Desember 2025. Saat itu, tim mengambil sampel air dan rumput laut serta melakukan pencatatan data.

Namun hingga kini, atau 131 hari setelahnya, hasil pengujian tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.

Baca Juga :   Pasca  Proses pendaftaran Partai di KPU RI, DPC Demokrat Haltim Target Menangkan Pemilu Serentak di Tahun 2024

Masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi terkait hasil uji kualitas perairan, hasil uji rumput laut, laboratorium yang digunakan, maupun metode pengujian.

“Data diambil dari masyarakat, tapi hasilnya tidak pernah disampaikan. Ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan,” ungkapnya.

Kajian Akademik Temukan Indikasi

Sebelumnya, tim pakar dari Universitas Khairun telah melakukan kajian ilmiah dan mengeluarkan rekomendasi pada 10 Desember 2025. Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan.

Meski demikian, masyarakat menilai belum ada langkah konkret berupa pemulihan lingkungan maupun transparansi lanjutan dari pihak terkait.

Dalam tuntutannya, massa juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Kerusakan Pintu Ruko Kota Maba

Lebih dari Sekadar Rumput Laut

Bagi masyarakat Desa Fayaul, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi akibat rusaknya budidaya rumput laut, tetapi juga menyentuh hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat, ruang hidup nelayan, serta keberlanjutan generasi mendatang.

“Ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya penghasilan, tapi juga kehidupan kami,” tegas Julfian.

Seruan Aksi

Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan ekologis sekaligus seruan agar negara hadir melindungi masyarakat pesisir.

Koordinator aksi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada kejelasan, transparansi, serta langkah nyata pemulihan lingkungan.

“Jika laut dirusak, kami akan bersuara. Jika keadilan ditunda, kami akan terus menuntut,” pungkasnya. (*)

Pos terkait