Oleh: Yohanes Ada’ Lebang, SP., M.Si
Manokwari, Kabartimur.com – Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja di Manokwari tidak seharusnya lagi dipandang sekadar sebagai ruang hijau di tengah kota. Kawasan ini perlu dibaca sebagai simpul Integrated Area Development (IAD), yakni pendekatan pembangunan kawasan yang mengintegrasikan konservasi, pendidikan, penelitian, sejarah, budaya, ekonomi lokal, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu desain yang utuh.
Secara hukum, Gunung Meja masih berstatus TWA, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 91/Menhut/II/2012 dengan luas 462,16 hektare. Skema penerimaan wisata di kawasan ini pun masih masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat. Namun sejak 2023, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menginisiasi kerja sama pengelolaan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Karena itu, titik tolak yang paling tepat saat ini bukan mengasumsikan perubahan status menjadi Tahura, melainkan menjadikan TWA Gunung Meja sebagai model kolaborasi pembangunan kawasan yang sah, cerdas, dan berkeadilan.
Otonomi Khusus sebagai Kerangka
Kerangka besar pembangunan kawasan sebenarnya telah disediakan melalui Otonomi Khusus Papua. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan kewenangan luas kepada pemerintah provinsi dalam hampir seluruh bidang pemerintahan, kecuali beberapa urusan strategis seperti politik luar negeri, pertahanan, moneter, agama, dan peradilan.
Hal ini dipertegas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur pembagian kewenangan, kelembagaan, serta instrumen percepatan pembangunan. Secara yuridis, Papua Barat memiliki ruang kuat untuk merancang pembangunan berbasis adat, keberlanjutan, dan pemerataan manfaat.
Namun demikian, kewenangan tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat secara sepihak mengubah status kawasan konservasi yang berada dalam rezim hukum pusat. Otonomi Khusus harus dimaknai sebagai dasar memperkuat kerja sama, bukan melompati aturan yang berlaku.
Fondasi Regulasi Daerah
Di tingkat daerah, fondasi hukum untuk pengelolaan berbasis keberlanjutan dan adat sangat kuat. Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 Tahun 2019 menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang menyelaraskan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Sementara itu, Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 memberikan dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dukungan operasionalnya diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021.
Selain itu, Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 menegaskan kewajiban afirmatif pemerintah daerah dalam melindungi kelompok masyarakat adat yang terisolasi dan rentan.
Dengan kerangka regulasi tersebut, manfaat ekonomi dari TWA Gunung Meja tidak boleh berhenti pada jargon wisata, melainkan harus menyentuh inti pelindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
IAD Berbasis Hak
Pendekatan IAD di TWA Gunung Meja harus berbasis hak. Artinya, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik seperti jalur tracking atau fasilitas wisata, tetapi juga pada distribusi manfaat yang adil.
Masyarakat hukum adat perlu ditempatkan sebagai aktor utama—mulai dari pemandu wisata, pengelola interpretasi budaya, penjaga kawasan, hingga pelaku ekonomi kreatif dan mitra penelitian.
Gunung Meja memiliki modal besar: kekayaan biodiversitas, fungsi hidrologis, lokasi strategis di ibu kota provinsi, serta nilai sejarah Perang Dunia II. Dengan pendekatan yang tepat, kawasan ini dapat menjadi laboratorium hidup bagi pendidikan, destinasi wisata minat khusus, sekaligus ruang tumbuh UMKM berbasis identitas lokal.
Peran CSR/TJSL
Dalam konteks ini, peran Corporate Social Responsibility (CSR)—atau dalam istilah hukum disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)—perlu diarahkan secara lebih substansial.
Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, perusahaan yang beroperasi di Papua Barat semestinya berkontribusi melalui program yang terukur: pelatihan pemandu adat, pengembangan UMKM, infrastruktur ramah lingkungan, beasiswa riset, hingga digitalisasi promosi kawasan.
CSR/TJSL harus menjadi instrumen distribusi manfaat, bukan sekadar alat pencitraan.
Tahura: Opsi, Bukan Asumsi
Gagasan menjadikan TWA Gunung Meja sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) dapat dipertimbangkan sebagai opsi jangka menengah atau panjang. Namun secara hukum, perubahan status tersebut tidak terjadi secara otomatis.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan pembagian kewenangan kehutanan antara pusat dan daerah. Tahura memiliki rezim kelembagaan berbeda, sehingga perubahan status memerlukan kajian mendalam dan prosedur yang sah.
Selama statusnya masih TWA, pendekatan paling realistis adalah memperkuat kerja sama pengelolaan yang legal dan kolaboratif.
Rekomendasi Kebijakan
Sejumlah langkah strategis perlu segera dilakukan. Pertama, menyusun Masterplan IAD TWA Gunung Meja yang terintegrasi. Kedua, mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayahnya. Ketiga, membentuk forum multipihak yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, kampus, pelaku usaha, dan mitra CSR.
Keempat, menetapkan indikator keberhasilan yang tidak hanya berbasis jumlah pengunjung, tetapi juga pertumbuhan UMKM adat, penyerapan tenaga kerja lokal, dokumentasi pengetahuan lokal, serta kelestarian lingkungan.
Jika langkah-langkah ini dijalankan, TWA Gunung Meja tidak hanya menjadi kebanggaan ekologis, tetapi juga model nyata bagaimana Otonomi Khusus, pembangunan berkelanjutan, dan pelindungan masyarakat adat dapat berjalan beriringan.
Pada akhirnya, TWA Gunung Meja harus dilihat sebagai pusat pertumbuhan hijau—yang tidak hanya melindungi hutan, tetapi juga menghormati adat dan menggerakkan kesejahteraan masyarakat. (Red/*)






