HALTIM, Kabartimur.com – Rencana proyek pembersihan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Kawal Visi-Misi Ubaid-Anjas mempertanyakan urgensi proyek tersebut di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang dinilai masih belum terpenuhi.
Koordinator aksi, Bahri Hayun, dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kota Maba, Rabu (3/6/2026), menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah untuk proyek pembersihan kanal tersebut.
Menurut mereka, masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius pemerintah, mulai dari keterbatasan akses air bersih di sejumlah desa, kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai, hingga kebutuhan program rumah layak huni, pendidikan, dan dukungan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Apakah masyarakat pernah meminta proyek ini menjadi prioritas? Mengapa pembersihan kanal didahulukan sementara kebutuhan dasar rakyat belum tuntas?” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan kelompok tersebut.
Mereka juga menyoroti usulan masyarakat yang diajukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang disebut tidak terakomodasi dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, di saat yang sama, proyek pembersihan kanal senilai Rp40,8 miliar tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Halmahera Timur.
Kelompok tersebut menilai hingga hampir satu bulan sejak isu ini menjadi perhatian publik, belum terlihat respons yang dianggap memadai dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur maupun DPRD setempat.
Karena itu, aksi yang dilakukan disebut sebagai bentuk seruan moral agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Empat Tuntutan Disampaikan kepada Pemda dan DPRD
Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Kawal Visi-Misi Ubaid-Anjas menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah, yakni:
- Meminta Bupati Halmahera Timur mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
- Mengalihkan anggaran proyek pembersihan kanal senilai Rp40,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
- Membuka seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran proyek kepada publik secara transparan.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan DPRD segera melakukan evaluasi terhadap proyek pembersihan kanal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur maupun DPRD Halmahera Timur terkait tuntutan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut. (Red/*)






