Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tantangan ekonomi global, perkembangan teknologi keuangan, serta meningkatnya persaingan di sektor perbankan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi dan meningkatkan daya saing.
Menurut Dian, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Roadmap tersebut berfokus pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, menghadapi gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi bagi masyarakat dan UMKM,” ujar Dian.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatat kinerja positif. Total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator, sehingga menunjukkan ketahanan industri yang tetap kuat.
OJK juga mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit per Maret 2026. Angka tersebut menunjukkan peran strategis BPR dan BPRS dalam mendukung pengembangan sektor usaha mikro dan kecil di daerah.
Dalam upaya memperkuat industri, OJK terus mendorong konsolidasi BPR dan BPRS. Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk bergabung menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih menjalani proses merger atau peleburan.
Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong langkah penguatan melalui penambahan modal maupun konsolidasi.
OJK juga mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna memperkuat penyaluran kredit mikro, meningkatkan tata kelola, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui implementasi roadmap dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, OJK berharap industri BPR dan BPRS semakin kuat dan mampu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari daerah. (*)






