Manokwari, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya terus memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui edukasi literasi keuangan serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, saat kegiatan Journalist Update di Manokwari, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, perkembangan teknologi digital turut memunculkan berbagai modus kejahatan keuangan yang harus diwaspadai masyarakat. Karena itu, OJK terus meningkatkan edukasi mengenai investasi dan pinjaman online yang legal, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, layanan perlindungan konsumen OJK di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah menangani 151 layanan yang meliputi pengaduan, pemberian informasi, dan penerimaan informasi dari masyarakat. Selain itu, OJK juga menerima 2.665 permohonan Informasi Debitur selama periode Januari hingga Mei.
Di tingkat nasional, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga 31 Mei 2026 telah ditemukan dan dihentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Budi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap produk dan layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada OJK apabila menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan.
Ia berharap kegiatan bersama insan pers seperti ini dapat menjadi ruang dialog yang efektif untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperluas penyebaran informasi yang benar mengenai sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Red/*)






