Pastikan Penggunaan Alat Ukur Bertransaksi, UPTD Metrologi Manokwari Gelar Pelayanan Sidang Tera Ulang

MANOKWARI- Dinas Perindagkop dan UMKM Manokwari melalui UPTD Metrologi menggelar pelayanan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), Selasa (7/9/2021).

Kepala UPTD Metrologi Manokwari, Firmansyah Budhi Shaputra menerangkan, kegiatan pelayanan sidang tera ini menyasar alat-alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, yakni kios, toko, laundry, pegadaian dan lainnya.

Menurutnya, kegiatan tera ulang rutin dilaksanakan setiap tahunnya , guna menguji dan mengesahkan alat ukur agar dapat dijamin kebenarannya.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setahun sekali untuk menjamin penjual maupun pembeli yang menggunakan alat ukur untuk transaksi perdagangannya agar merasa aman, sehingga Kami disperindagkop melalui UPTD Metrologi menjamin kebenaran alat ukur yang ada diwilayah Kabupaten Manokwari,” terang Firman.

Firman menambahkan, kegiatan pelayanan tera ulang ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Manokwari selama bulan September, mulai dari Distrik Manokwari Barat hingga Distrik Sidey. Dengan target hari ini untuk wilayah Kelurahan Sanggeng sebanyak sekira 150 unit timbangan.

Baca Juga :   Hari Lahir Pancasila Ke-78, DPD-PDIP Papua Barat Gelar Upacara Bendera, Aksi Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik

“Sistemnya jemput bola, kami tugaskan tiga mobil untuk menjemput langsung di toko, kios yang memiliki timbangan. Kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan tera, setelah itu dikembalikan lagi ke pemiliknya,” ungkap Firman.

Adapun kegiatan ini bersumber dari anggaran APBD yang rutin dianggarkan setiap tahunnya, dan dianggarkan tahun ini sebesar sekira Rp 250 juta untuk pelaksanaan sidang tera selama satu bulan penuh.

“Dimulai dari Distrik Manokwari Barat karena potensi alat ukurnya sangat banyak, selanjutnya ke Distrik Sidey,” tandas Firman (*/Red)

Pos terkait