Panja Wondama Loloskan Tiga Nama Calon DPRD Papua Barat Jalur Otsus

WASIOR – Panitia Penjaringan (Panja) Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2019/2024 Kabupaten Teluk Wondama telah menetapkan 3 nama calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi lanjutan di tingkat provinsi.

Mereka adalah Yan Anton Yoteni, Fredi Jhon Marani dan Hendrina Ayamiseba. Penetapan ketiganya dilakukan dalam musyawarah adat yang dihadiri masyarakat adat Teluk Wondama dari berbagai rumpun suku di Sekretariat Panja di Wondiboi, Selasa.

Musyawarah dipimpin Ketua Panja yang juga Ketua LMA Wilayah Selatan dan Barat Kabupaten Teluk Wondama Adrian Worengga. Dia didampingi anggota Panja dari unsur pemerintah Hugo Ramar serta dari unsur perempuan Yurike Waprak.

Worengga menjelaskan, dari 6 orang pendaftar pihaknya hanya meloloskan 3 nama karena telah memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Perdasus (peraturan daerah khusus).

Baca Juga :   Bendera merah putih lepas dari tiang saat upacara hari kesadaran nasional di Bone

“Tiga orang yang dinyatakan lolos verifikasi (berkas). Yang lain tidak memenuhi persyaratan, “ kata Worengga.

Ketiga nama tersebut selanjutnya akan mengikuti proses seleksi tingkat provinsi yang dijadwalkan mulai pada Januari 2020. Mereka akan bersaing dengan wakil dari tiga kabupaten lainnya yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana untuk memperebutkan 3 kursi DPRD Otsus yang tersedia.

“DPR Otsus adalah kursi adat jadi kami harapkan siapapun yang terpilih agar bukan saja hidup di kota di Manokwari tapi harus ada reses ke kampung-kampung di Wondama. Dan harus perjuangkan hak dasar masyarakat adat di Wondama. Mereka harus berbicara kepentingan orang asli Papua, “ ucap Worengga.

Untuk diketahui, DPRD Jalur Otsus merupakan amanat dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diberi tugas khusus untuk memperjuangkan kepentingan orang asli Papua.

Baca Juga :   Segel Kantor Kesbangpol, Gabungan Parpol Wondama Desak Pembayaran Dana Pembinaan Partai

Untuk Provinsi Papua Barat tersedia 11 kursi DPRD Otsus. Berbeda dengan anggota DPRD dari partai politik, anggota DPRD Otsus tidak dipilih lewat pemilu namun diangkat melalui mekanisme penjaringan dari setiap kabupaten. (Nday)

Pos terkait