Mambor-Andi Lolos Jalur Independen, KPU Wondama : Kami Bekerja Sesuai Prosedur dalam UU

WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama mengklaim pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sepanjang pelaksanaan tahapan untuk jalur perseorangan atau independen.

Seperti diketahui pada 21 Agustus lalu, KPU Teluk Wondama telah menetapkan pasangan Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy (HEMAT) memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya menegaskan, dalam melaksanakan tahapan perseorangan seluruh jajaran KPUD bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada prosedur dan tata cara pelaksanaan yang diturunkan KPU RI.
Berthy menyatakan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan secara transparan dan selalu diawasi oleh Bawaslu.

“Soal legal tidaknya itu ada penyelenggara kita di pihak lain yaitu Bawaslu. Kalau memang sampai sekarang tidak ada hal-hal yang dipersoalkan Bawaslu berarti apa yang sudah dilakukan KPU itu sesuai dengan apa yang ditentukan oleh UU.
Kecuali ada keberatan dari Bawaslu, kan sampai sekarang tidak ada masalah, “ tandas Berthy usai rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan bakal paslon perseorangan di Wasior, Jumat lalu.

Baca Juga :   Upacara HUT Kemerdekaan RI di Wondama Berlangsung Hikmat

Berthy lantas menjelaskan kronologis sampai pasangan Mambor-Andi dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ke tahapan pendaftaran. Dia menuturkan, pada penyerahan dukungan awal, sesuai hasil verifikasi awal diketahui jumlah dukungan yang diserahkan pasangan HEMAT belum mencukupi jumlah syarat minimum yang ditetapkan KPU yakni 2.591 dukungan.

“Sehingga terhadap kekurangan itu dikali dua paling sedikit yang harus dimasukan pada tahap perbaikan, “kata Berthy.
Selanjutnya pada tahapan perbaikan, berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat PPS dan PPD, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat mendapai 3.418 sehingga telah melebihi syarat minimum yang ditetapkan KPU yakni 2.591 dukungan.

“Dengan demikian ini berarti secara sah yang bersangkutan bisa maju ke tahap pendaftaran, “ ucap Berthy yang sudah dua periode menjadi komisioner KPUD Wondama.

Terpisah, Ketua Bawaslu Menahen B.Sabarofek menyatakan apa yang dilakukan KPU Teluk Wondama sepanjang tahapan perseorangan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hasil ini ditetapkan hari ini itu sesuai dengan hasil di tingkat bawah. Dan sesuai dengan hasil pengawasn dari teman-teman di tingkat bawah itu yang ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dan hari ini telah dilaksanakan pleno, “ ujar Sabarofek. (Nday)

Pos terkait