Libur 2 Pekan Antisipasi Corona, PNS Wondama Dilarang Keluar Daerah

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama terhitung mulai 19 Maret 2020 menghentikan sementara aktivitas pelayanan di kantor-kantor pemerintahan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Hal serupa berlaku untuk dunia pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan berlaku hingga 3 April mendatang.

Sebagai gantinya para PNS diminta melakukan pekerjaan di rumah masing-masing (work from home). Hal itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Papua Barat tertanggal 17 Maret 2020.

Meski ‘libur’ selama dua pekan, PNS Pemkab Wondama tidak diperkenankan meninggalkan Wondama. Dalam surat edaran Bupati Teluk Wondama yang diteken pada Rabu (18/3/2020) seluruh PNS diharuskan tetap berada di Wondama dan sedapat mungkin melakukan pekerjaan kantor yang dapat dikerjakan di rumah secara online.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk mencegah ASN yang kedapatan akan berangkat ke luar daerah tanpa ada izin resmi dari atasan.

Baca Juga :   Kasihan, Siswa SD Waprak Belajar di Sekolah Penuh Kotoran Hewan

“Jadi kita tidak libur hanya pekerjaannya tidak di kantor tetapi dilakukan di rumah. Satpol PP jaga di pelabuhan kalau ada yang mau berangkat itu ditahan saja, “ kata Asisten II Setda selaku Plh Sekda Hermin Sesa Rinding dalam rapat pembentukan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 di Gedung Sasana Karya di Isei, Rabu.

Berbeda dengan kebanyakan instansi yang merasakan ‘libur’ sampai 14 hari, sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diharuskan bekerja seperti biasa. Antara lain petugas medis di RSUD juga Puskesmas.

“Ketika yang lain bisa kerja di rumah, kami tetap bekerja seperti biasa. Karena itu kami mengusulkan agar dalam 14 hari ini untuk petugas medis dihitung lembur, “ kata Direktur RSUD Teluk Wondama dr Yoce Kurniawan. (Nday)

Pos terkait