Lepas 280 Hektar untuk Bandara Baru Wondama, Pemilik Ulayat Setuju Ganti Rugi Gunakan Appraisal

WASIOR – Masyarakat pemilik hak ulayat setuju dan bersepakat menyerahkan tanah adat seluas 280 hektar di Mawoi, Kampung Dotir, Distrik Wasior untuk pembangunan Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama yang diberi nama Bandara Domine Ishak Semuel Kijne.

Pemilik ulayat juga sepakat pembayaran ganti rugi dilakukan setelah dibuat penilaian oleh pejabat penilai independen atau appraisal.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh ketiga kelompok rumpun marga Marani selaku pemilik hak ulayat usai digelar konsultasi publik pengadaan tanah Bandara Domine IS. Kijne di Balai Kampung Dotir, Selasa.

Asisten I Setda Provinsi Papua Barat selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah Provinsi Papua Barat Musa Kamudi menyebut, kesepakatan dari pemilik ulayat sangat penting untuk bisa mempercepat pembangunan Bandara Domine IS. Kijne di Mawoi.

Dia mengatakan dukungan dari masyarakat pemilik ulayat sangat dibutuhkan agar pembangunan Bandara baru bisa cepat dimulai.

Baca Juga :   Bawaslu Wondama Siapkan Strategi Khusus untuk Tangkal Politik Uang

“Pembangunan Bandara ini dari APBN. Jangan sampai karena terlambat maka disetor kembali. Dan tidak bisa dijamin tahun depan muncul lagi, belum tentu. Oleh karena itu mari kita mendukung, kita mengharapkan dengan ada Bandara ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “ kata Musa.

Asisten I Setda Teluk Wondama Jack Ayamiseba menambahkan kehadiran Bandara baru akan membawa dampak positif bagi masyarakat Teluk Wondama. Adanya Bandara yang representatif juga dipercaya akan meningkatkan minat investor membuka usaha di Wondama sehingga bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

“Sekarang cuma Bandara perintis jadi sangat terbatas. Kehadiran Bandara akan sangat berpengaruh terhadap perubahan di Wondama. Sudah 16 tahun kabupaten ini berdiri tapi sampai hari ini kita belum punya Bandara yang baik, “ ujar Ayamiseba.

Dia juga berharap masyarakat pemilik ulayat konsisten dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama supaya tahapan pengadaan tanah bisa berjalan lancar. Dengan begitu pembangunan fisik Bandara IS. Kijne bisa segera dilakukan.
“Kesepakatan itu sudah mengikat kita semua secara hukum jadi saya harap kita ikuti itu, “ pesan Ayamiseba.

Baca Juga :   Gelar Bimtek, KemenPUPera Dorong Teluk Wondama Punya Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Adapun berita acara kesekapatan penyerahan lahan dari masyarakat pemilik hak ulayat menjadi dasar untuk penertiban SK penetapan lokasi Bandara IS Kijne oleh Gubernur Papua Barat.

“Jadi harus sudah tidak ada masalah (tanah) lagi baru gubernur keluarkan penetapan. Setelah ada SK Penetapan baru kita bisa proses lanjut ke BPN, dari situ baru bisa kita bicara pembayaran setelah dilakukan penilaian oleh appraisal, “ jelas Tenaga Khusus Gubernur Papua Barat Bidang Pertanahan Nicolas Wanenda. (Nday)

Pos terkait