JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menghadirkan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan ini telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Prosesnya dibagi dalam tiga tahapan dengan batas waktu yang jelas, yakni maksimal tiga hari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua hari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari di Kantah.
Manfaat layanan tersebut mulai dirasakan masyarakat. Imam, salah satu penerima kuasa yang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengatakan proses kini lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan langsung disetorkan untuk peralihan hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, PERINTIS juga memudahkan proses pengurusan AJB. Setelah pengecekan bidang tanah selesai dan disetujui, penjual dan pembeli memenuhi kewajiban pajak masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah kewajiban perpajakan terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani untuk kemudian diproses dalam layanan peralihan hak di Kantah.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, masyarakat kini dapat mengurus layanan tersebut melalui loket khusus PERINTIS 10 Hari. Layanan ini mencakup peralihan hak berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan tanah ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci agar proses berjalan sesuai target waktu. Berkas yang diperiksa antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta dokumen pendukung lainnya.
“Sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima di loket apabila SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” kata Novia.
Ia menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sejak uji coba PERINTIS diterapkan, ratusan berkas peralihan hak masuk setiap hari melalui loket khusus tersebut.
“Senin lalu bisa total 165 berkas. Rabu 120 berkas, dan Kamis juga rata-rata ratusan,” ungkapnya.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikat. (*)






