Kementerian ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai 10 Hari

JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja.

Kebijakan ini diterapkan untuk menyelaraskan proses peralihan hak atas tanah yang selama ini melibatkan empat simpul, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keterlibatan empat pihak tersebut kerap menimbulkan perbedaan persepsi mengenai lamanya proses peralihan hak.

“BPN menilai durasi proses dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung sejak transaksi dilakukan,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, PERINTIS dirancang untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Pembenahan bahkan dilakukan sejak sebelum permohonan masuk ke Kantah.

Baca Juga :   Guru Honorer di Wondama 5 Bulan Belum Dibayar, DPRD Tegur Keras Dinas Pendidikan

Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapan hadir untuk penandatanganan akta serta memahami biaya yang harus dibayarkan.

Setelah pengecekan, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Kementerian ATR/BPN memberikan waktu maksimal tiga hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan validasi BPHTB. Agar target 10 hari tercapai, pembayaran pajak didorong dilakukan sejak hari pertama.

Selanjutnya, penjual dan pembeli melakukan penandatanganan akta dalam waktu maksimal dua hari, kemudian PPAT melaporkan akta untuk diverifikasi Kantah. Tahap verifikasi diberikan waktu maksimal tiga hari.

Setelah berkas terverifikasi, Kantah menerbitkan SPS untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dan penyerahan dokumen fisik oleh PPAT wajib dilakukan pada hari yang sama.

Baca Juga :   Perkuat Masa Depan Keuangan Anggota, CUSS Gelar Pembekalan Sangayoka dan Pande

Jika pembayaran telah terverifikasi, pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam dua hari kerja.

Asnaedi menjelaskan, Kantah juga menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Selain itu, diterapkan mekanisme fiktif positif untuk menjaga kepastian waktu pelayanan.

“Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama,” jelasnya.

Layanan PERINTIS saat ini mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat, tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (*)

Baca Juga :   Peserta Konferensi Internasional Pengetahuan Lokal dan Inovasi Masyarakat Adat 2024 Kunjungan Belajar Ke Toraja

 

Pos terkait