Baru 9 Hari, Sertipikat Balik Nama Puspasari Sudah Selesai Lewat PERINTIS

TANGERANG SELATAN,KABARTIMUR.COM- Tak perlu menunggu hingga batas waktu 10 hari kerja. Puspasari Dewi menerima sertipikat hasil proses jual beli tanah hanya dalam sembilan hari kerja melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

Puspasari mengaku lega dan senang setelah sertipikat yang diurusnya selesai lebih cepat dari target layanan yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini peralihan hak hasil jual beli. Ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima sertipikat di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu keunggulan yang dirasakan masyarakat melalui layanan tersebut. Proses peralihan hak dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian di Kantah.

Baca Juga :   Kabupaten Manokwari Jadi Salah Satu Stasiun Bumi Peluncuran Satelit SATRIA-1

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 dan untuk tahap awal diterapkan di 17 Kantah.

Puspasari berharap layanan tersebut terus diperluas sehingga masyarakat di daerah lain juga mendapatkan kepastian waktu dalam mengurus balik nama sertipikat.

“Dengan adanya program peralihan hak 10 hari kerja ini, masyarakat semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini lebih bagus,” katanya.

Ia berharap program tersebut segera diterapkan di lebih banyak Kantah.

“Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari. (*)

Pos terkait