Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 446 Kantor Pertanahan

Jakarta, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran dilakukan, PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Baca Juga :   Nelayan di Kabupaten Manokwari Selatan Siap Dukung Kamtibmas Agar Tetap Aman dan Kondusif

Menurut Nusron, layanan tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan dalam proses pelayanan pertanahan. Penerapannya juga diperkuat dengan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN mencatat, secara nasional masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini rata-rata telah mencapai nol hingga satu hari.

Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   Bulan Bhakti Gotong Royong, Gerakan Aksi Bersih Kota Manokwari Akan Dilaksanakan Serentak

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Evaluasi dan pencarian solusi akan dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala sehingga target waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red/*)

Pos terkait