ULLONG – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, baru saja melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye.
Kegiatan yang melibatkan partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Pegaf dan Bawaslu Pegaf ini dilaksanakan Rabu (19/09/2018),di Ruang Sekretariat KPU Pegaf, Jl Drs, Dominggus Mandacan, Kampung Hungku, Kabupaten Pegaf.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Hery Towansiba dalam sambutannya mengatakan, dalam tahapan pemilu ada program tentang pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hal itu dimaksudkan agar peserta pemilu mudah mengetahui dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi (SIDAKAM) yang ditentukan langsung dari pusat. Agar pelaporan dana kampanye sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan batas waktu pelaporan dana kampanye, harus dilaksanakan sampai batas yang telah ditentukan, kalau tidak dilaksanakan, KPU akan memberikan teguran berupa pembatalan.
“Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye juga dilaporkan sesuai peraturan. Pengeluaran juga akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah dilaksanakan,” terang Hery Towansiba.
Diharapkan melalui Bimtek kali ini, tidak ada lagi kendala yang akan dihadapi dalam penyampaian dana oleh peserta pemilu.
Hery menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah dan Bawaslu Kab. Pegaf untuk menyepakati tempat pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, sera tempat-tempat terlarang bagi atribut pemilu seperti sarana ibadah, pendidikan dan lainnya.(Sumber Berita: Bansa, KPU Kab Pegaf).