Kendala Akses Internet, Pegaf Belum Terapkan Zonasi PPDB

Pegaf,- Terkendala akses internet, Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak belum menerapkan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019

Sesuai aturan, PPDB tahun 2019 menggunakan jalur zonasi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020.

“Pegaf Belum bisa menerapkan sistem Zonasi, baik dengan Daring (online) maupun Luring (manual),” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga (PPO) kabupaten Pegaf, Stoa Dowansiba di distrik Anggi, Kamis (27/6/2019).

Lanjut Stoa, Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing. Untuk sistem zonasi daring (online), Akses jaringan internet, di Pegaf belum memadai.

“Mau ukur pake apa, disini tidak ada jaringan internet, google map tak bisa digunakan. Tidak mungkin mau pake meter ukur jarak rumah ke sekolah masing-masing siswa baru,” kata Stoa.

Baca Juga :   Tingkatkan SDM, DPRD Papua Barat Dorong Raperda Perpustakaan Daerah

Sementara untuk sistem zonasi luring (manual) belum dapat di terapkan secara keseluruhan. Karena di Pegaf, banyak warga belum memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun Akte kelahiran.

Stoa menambahkan, tujuan diberlakukan PPDB dengan sistem zonasi adalah agar semua calon peserta didik berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah terdekat dari tempat berdomisilinya.

“Para orang tua di Pegaf secara otomatis memasukkan anaknya di sekolah terdekat, jadi tanpa sistem zonasi tujuannya sudah tercapai di Pegaf,” pungkas Stoa.

Pos terkait