Kasus Pencurian di Kompleks Sowi akan Segera Tahap II

MANOKWARI- Kepolisian Sektor Kota Manokwari segera melakukan proses tahap II kasus pencurian di Kompleks Sowi dengan tersangka berinisial NS. Aksi pencurian tersebut diketahui dilancarkan tersangka pada 24 Agustus 2019 lalu.

Kapolsek Kota Manokwari melalui Kanit Reskrim, Ipda B Gunawan saat dikonfirmasi menjelaskan pihak dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap II kasus pencurian di Kompleks Sowi ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Dalam proses penanganan kasus ini sedikitnya terdapat 3 orang saksi telah dimintai keterangan, yakni saksi korban serta 2 saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Kasus pencurian yang terjadi di belakang SD O6 Sowi akan segera kita tahap II. Saat ini kami sementara menunggu jawaban dari kejaksaan karena tahap I telah dilakukan sejak pekan pertama bulan Oktober,” kata Gunawan, Senin (21/10/2019).

Tersangka NS menjalankan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah kemudian mengambil sejumlah barang berupa speaker, mic, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Baca Juga :   Perindo Manokwari Nyatakan Dukung Penuh Program Pemerintahan Pasman

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka berupa dua buah martilu dan sebuah obeng serta hasil curian speaker dan mic.

“Atas tindakan tersebut tersangka terancam akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 406 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.(sgf)

Pos terkait