Kasus Kedua Tanah HGU PT Seko Fajar bersama BPN Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu Utara Digelar

MAKASSAR, Kabartimur.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar kasus kedua terkait tanah HGU PT Seko Fajar, Rabu (30/11/2022). Dan rapat pertama digelar pada 31 Oktober 2022 lalu.

Gelar kasus kedua ini dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Sulawesi Selatan, Tri Wibisono dan dihadiri langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Deputi Bank Tanah Pimpinan PT Seko Fajar Plantation dan beberapa pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap dari pertemuan ini secepatnya ada titik temu. Agar masalah ini bisa segera terselesaikan,” sebutnya.

Tri Wibisono juga menyampaikan beberapa solusi dalam penyelesaian masalah HGU PT Seko Fajar, salah satunya dengan melibatkan Bank Tanah yang dibentuk langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Baca Juga :   Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan, jika pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara juga berharap masalah terkait HGU PT Seko Fajar ada titik temu yang disepakati dan bisa terselesaikan dengan segera tanpa merugikan pihak manapun. (Red/Yustus)

Pos terkait