Kapolda PB Akui Terdakwa Nina Diana Pernah Buat LP di Propam

MANOKWARI-, Kapolda Papua Barat Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Tornagogo Sihombing mengakui bahwa Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat, Nina Diana pernah membuat laporan kepada Propam Polda

“Ia (Untuk hasil penyelidikan) masih berlangsung” Kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing ketika ditanya Wartawan terkait pernah Nina Diana membuat laporan pemberian uang kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Rabu 1 Juli 2020.

Kapolda mengatakan, mengenai pengakuan Nina Diana tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Atasan Penyidik Direktorat Krimanl Khusus Polda, pihaknya tidak pandang bulu jika hal itu terbukti benar

“Kita tidak pandang buluh, kalau memang seandainya bersalah” tegas Jendral Bintang dua tersebut.

Meski demikian Kapolda menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini bukan merupakan anggota Polda Papua Barat

Baca Juga :   Hormati Putusan MA, PAW 6 Anggota MRP PB Akan Mengacu Tatib

” Karena yang bersangkutan juga bukan anggota kami (bukan di Polda PB), nanti kita lihat, mabes Polri bagaimana menyikapi masalah ini, ” tegas Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Kapolda mengaku sudah memerintahkan Propam Polda Papua Barat untuk mendalami informasi tersebut.

“Kalaupun ada informasi tersebut bisa saja seperti itu. Polisi dari sabang sampai merauke akan menangani kasus seperti itu. Kalau pun ada informasi terkait yang disampaikan oleh yang bersangkutan, tentunya propam kami lebih intens mendalami itu,”ujarnya.

Mengenai hal tersebut jelas Kapolda bahwa informasi yang disampaikan terdakwa itu masuk dalam ranah kode etik anggota Polri.

“Itu yang kita dalami. Tapi yang jelas bukan berarti kasus utama menjadi tidak diperhatikan. Kan sekarang kasus ND sudah masuk dalam tahap peradilan,” tuturnya.

Berdasrakan catatan media ini, penyidik Tipikor Polda Papua Barat pernah diperiksa Propam Polda Papua Barat atas pengaduan ND yang diadukan di Propam Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Propam Polda Papua Barat pada. Pengaduan itu berkaitan dengn permintaan uang dan profesionalitas penyidik. Hanya saja, uang yang dimintakan itu sudah dikembalikan.

Baca Juga :   Tiga OPD Dapatkan Penghargaan dari Kemenpan, Wabup Puji PTSP

Soal pengembalian pemberian uang dan kemudian dikembalikan lagi sebelumnya di akui Terdakwa Nina Diana saat di wawancara pada 18 Juni 2020 ketika ia menjalani sidang kedua pasca dilimpahkan berkasnya.

“Bahkan saya juga punya bukti pemberian uang ini saksi (Sembari menunjuk Kuasa Hukum Ahmad Djunedi saat itu berdiri disampingnya)” Kata terdakwa Nina Diana.

Selain itu Nina juga mengaku menyimpan bukti dugaan pelecehan seksual oleh atasan Penyidik “Ia saya malah punya bukti yang masih tersimpan” jelasnya. (AD)

Pos terkait