MANOKWARI — Pemerinta Kabupaten Manokwari melalui Gugus Tugas Penanganan COVID 19 merevisis dan menjadwal ulang waktu buka tutup bagi tempat-tempat usaha dimasa Pandemi covid-19 berdasarkan instruksi Bupati Manokwari.
Instruksi Bupati untuk jadwal buka tutup jenis usaha ini mulai berlaku hari ini tanggal 28 September 2020 yaitu dari jam 08.00 sd 18.00 WIT.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gustu Covid 19 Kabupaten Manokwari dr. Hendry Sembiring disela-sela tatap muka dengan Pjs Bupati Manokwari yang baru dikukuhkan di Kantor Bupati Manokwari.
Menurut dr. Hendry Sembiring dengan revisi instruksi tersebut sesuai dengan petunjuk Bupati Manokwari tentang penjadwalan ulang waktu operasional tempat usaha di Kab Manokwari.
“Ini sesuai dengan instruksi Bupati bahwa waktu buka bagi usaha yaitu jam 08.00 sd 18.00 sore, dan untuk pedagang kaki lima, rumah makan toko dan café yang tidak mencari dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sore diberikan dispensasi dari pukul 18.00 sd pukul 23.00 WIT, tetapi dengan catatan tidak ada kursi artinya tidak makan ditempat tapi dibungkus” ujar Hendry sembiring.
“Revisis Instruksi ini sudah ditanda tangani oleh Plh Bupati Manokwari pada Jumat (25/9/2020) sebelum beliau Cuti dan mulai berlaku hari ini 28/9/2020” ujarnya. (Htp)