MANOKWARI- Jalani sidang perdana, Septi Meidogda dikawal 30 personil pasukan elit Polri dibantu anggota Sabhara Polres Manokwari, Papua Barat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Hakim Saptono SH dibantu Faizal M Kossah, SH dan Behind, SH sebagai Hakim Anggota. Sidang dengan Nomor perkara 211/Pid.sus/2029/PN.Mnk. Muslim SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Septi didakwa melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” kata Jaksa Penuntut Umum Muslim SH
Perbuatan Septi sebagai terdakwa menurut Jaksa diatur dan diancam dalam pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Septi Meidodga ditahan oleh Penyidik Polda Papua Barat pada Tanggal 18 September 2019 hingga 7 Oktober, kemudian status penahanan di perpanjangan oleh penyidik Polda pada tanggal 8 Oktober hingga 16 November 2019, selanjutnya ia dilimpahkan ke Jaksa pada 16 September 2019.
“Atas dakwaan tersebut, kami Tim penasehat hukum (PH) Septi bersama Septi akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi red) terhadap surat dakwaan JPU tersebut pada sidang berikut seminggu ke depan yaitu pada Selasa, 03 Desember 2019.” ujar Penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy
Sementara pengamanan yang di lakukan oleh Tim Elit Polri bukan hanya pada saat sidang terdakwa Septi Meidogda, hal itu merupakan rangkaian sidang para terdakwa terutama dalam kasus aksi rusuh pada tanggal 19 Agustus 2019.
“Sidang ini merupakan rangkaian pada saat kejadian tanggal 19 Agustus 2019 lalu, sehingga pasukan BKO dari Mabes Polri kan masih ada di sini, jadi tidak ada alasan karena mereka ada di sini untuk mengamankan sidang ini” Kata Kasad Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol Godhelp C. Mansnembra yang juga turut serta dalam proses pengawalan sidang ketiga itu.
Terkait fokus pengamanan, Mansnembra mengatakan yang perlu di antisipasi jangan sampai ada pihak tertentu memanfaatkan proses sidang ini untuk kepentingan lain.
Salah satu agenda sidang yang digelar saat itu dengan menghadirkan dua terdakwa kasus pembakaran bendera merah putih saat insiden di Manokwari, ditanya soal apakah ada yang di anggap berbahaya sehingga gabungan pasukan elit di turunkan untuk melakukan pengamanan ia mengatakan.
“Pembakaran bendera merah putih ini merupakan harga diri Pemerintah, sebenarnya tidak ada terdakwa dianggap berbahaya, hanya kita antisipasi jangan sampai ada pihak lain melakukan keributan” jelasnya.
Pengamanan dilakukan bukan hanya di luar gedung pengadilan, pintu masuk ruang sidang utama pun dilakukan pengamanan dengan aparat Brimob bersenjata lengkap, setiap pengunjung yang hendak masuk ke ruangan sidang diperiksa dengan menggunakan alat pedeteksi. (AD)