Inspektorat Pegaf Desak Pejabat Eselon II Segera Laporkan LHKPN

Pegaf,- Kepala Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak, Bartolomeus Ahoren, minta pejabat eselon II segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secepatnya.

“Yang belum laporkan LHKPN secepatnya dilaporkan. Kalau ada kendala, kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Bartolomeus di distrik Anggi, Rabu (26/6/2019).

Menurut Bartolomeus, dari 24 pejabat Eselon II di kabupaten Pegaf, 19 orang diantaranya telah melaporkan LHKPN, sementara 5 orang lainnya belum melaporkan tanpa alasan yang jelas.

Dirinya mengakui kabupaten Pegaf sudah terlambat melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, karena pelaporan LHKPN di Pegaf perdana sejak kabupaten ini menjadi daerah otonom baru sejak tahun 2012 lalu, maka masih ada tambahan waktu yang diberikan.

Selain itu, pelaporan LHKPN juga diberikan kemudahan. Pelaporan daftar kekayaan penyelenggara negara dan keluarga (masih dalam tanggungan) di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK, bisa dilaporkan melalui aplikasi.

Baca Juga :   Polsek Amban Tetapkan Z Sebagai DPO

Oleh karena itu, diharapkan pejabat yang belum melaporkan LHKPN agar segera merampungkannya dalam waktu dekat.

“Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN otomatis mereka tidak dapat tunjangan,” pungkas Bartolomeus.

Pos terkait