Inspektorat Haltim Memperlambat Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Foli

 

HALTIM,Kabartimur.Com – Inspektorat Halmahera Timur (Haltim) terkesan memperlambat dalam menangani kasus penyalagunaan DD dan ADD oleh kepala Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.

Pasalnya penetapan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JJ sebagai kepala desa Foli pada bulan Januari tahun 2022. Namun hingga saat ini Inspektorat Haltim terkesan terlambat menangani kasus tersebut.

Kepala Inspektorat melalui Kasubak Humas Lamox mengatakan keterlambatan Penanganan kasus penyalagunaan DD dan ADD oleh kepala Desa Foli dengan alasan kepala tim auditor penanganan kasus korupsi dana desa Foli sedang sakit.

“Keterlambatan penanganan kasus Dana Desa Foli karna kepala tim auditor sedang sakit sehingga adanya keterlambatan audit kerugian negara dari inspektorat,” Ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel kejari Haltim Farid Achmad sat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini kita masi menunggu dari inspektorat untuk audit kerugian negara dari inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :   Musrembang RKPD Lutra 2024 Pertajam Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan

“Padahal kasus penetapan tersangka penyalagunaan Dana Desa Foli itu suda lama namun hingga saat ini Kejari Haltim belum menerima audit dari Inspektorat,” tandasnya.

“Apabila kejari Haltim suda menerima audit dari Inspektorat maka langsung kami tindak lanjut,” Pungkasnya.

(Red/Ruslan)

Pos terkait