JAKARTA, Kabartimur.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kado kemerdekaan bagi masyarakat pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia dengan meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi.
Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Program ini resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 0 hari efektif. Sementara Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantah di seluruh Indonesia.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah. Masa tunggu untuk pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Sementara layanan **Peralihan Hak Terintegrasi ditujukan untuk mempercepat proses balik nama sertifikat. Seluruh tahapan pelayanan ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.
Transformasi ketiga dilakukan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Tekankan Kepastian Pelayanan
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan keniscayaan untuk memastikan layanan pemerintah mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, namun di sisi lain harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memastikan transformasi tersebut berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring, masing-masing Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Nusron mengatakan, inti dari inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai kapan layanan yang mereka urus dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Tiga transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Red/Rls)






