Hari Bhakti Adyaksa ke-58, Kejari Manokwari Musnahkan BB Narkoba dan Miras.

MANOKWARI- Tepat diperingatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) Narkoba dan Miras.

BB yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis ganja keringa 260 bungkus, 2 karung ganja kering, 70 bungkus sabu-sabu yang nilainya ditaksir 1 Miliar. Juga dimusnahkan miras beruapa 172 botol vodka, 14 Botol Chivas Regal, 230 liter miras jenis cap tikus.

BB yang dimusnahkan berupa Narkotika, minuman beralkohol yang dilarang peredarannya serta minuman tradisional yang tidak memenuhi syarat Sanitasi Pangan dan perjudian telah diputus oleh pengadilan Negeri Manokwari dan telah berkekuatan hukum dimusnahkan.

BB yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara Narkotika, 6 perkara pangan, 3 perkara kesehatan, 2 perkara Judi, 1 perkara migas, dan 1 perkara Tipiring.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Manokwari, Jalan Pahlawan, Senin (23/7/2018).

Pemusnahan tersebut, disaksikan langsung oleh Kajari Manokwari, Agus Joko Santoso, Perwakilan Pengadilan Manokwari, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, dan Wakil Bupati Pegaf, Marinus Mandacan.

Baca Juga :   Resmi dilantik, DPC PMKRI Manokwari St. Thomas Villanova diharapkan menumbuhkembangkan Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas

Pos terkait