MANOKWARI–Tiga tersangka dugaan penghasutan dan upaya makar pada
peristiwa 19 Agustus 2019, Erick Aliknoe, Yunus Aliknoe dan Pende Mirin berikut barang bukti, resmi diserahkan ke Jaksa oleh penyidik Polda Papua Barat, di ruangan tahanan Mapolda Papua Barat, Rabu (18/12/19).
Penyerahan tersangka di hadiri Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Sitti Cherdjariah, SH, MH dan kuasa hukum para tersangka, Yan Christian Warinussi. Meski sudah menjadi kewenangan jaksa, namun ketiga tersangka kembali di titipkan di tahanan Polda Papua Barat.
“Berkas ketiga tersangka ini sudah lengkap (P21) sejak November 2019 lalu, mengingat penahanan berakhir hari ini (18/12), maka kami tahap dua sekarang, jadi sejak hari ini Erik, Yunus dan Pande resmi jadi tahanan kami (Jaksa Red) selama 20 hari kedepan atau akan berakhir 6 Januari 2020,” Kata
Andi Sitti Cherdjariah, SH, MH.
Sementara itu, Yan Christian Warinussy minta dalam waktu dekat jaksa diminta mempercepat pembuatan dakwaan ketiga tersangka sehingga bisa di limpahkan ke pengadilan.
“hari ini kan mereka bertiga sudah di serahkan dari polisi ke jaksa, tahap dua. Ini merupakan proses hukum biasa sesuai yang di amanatkan dalam KUHP, maka saya berharap jaksa sudah menyiapkan dakwaan agar paling lama di awal Januari 2020, sudah bisa di tingkatkan ke pengadilan” Kata Yan Christian Warinussy usai mendampingi ketiga kliennya.
Dikatakan Warinussy, dengan dilimpahkan tiga Kliennya, bisa mendapat kepastian hukum ketika akan di limpahkan lagi ke pengadilan untuk di sidangkan.
Sebelumnya tiga tersangka dugaan penghasutan dan upaya makar ini sempat melalui 4 kali masa perpanjangan penahanan sebelum diserahkan ke jaksa. (AD)