Tana Toraja Kabartimur.Com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tana Toraja Plt, M B Saranga melakukan pemusnahan E-KTP yang Rusak atau Invalid di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan E-KTP yang Rusak atau Invalid dihadiri oleh Asisten II Bonifacius P dan Wakapolres Tana Toraja Kompol Jakob Lobo sekaligus sebagai saksi dalam pemusnahan E-KTP yang Rusak atau Invalid.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Komisioner Bawaslu M. Suhud, Komisioner KPU Intan Parerungan, Kesbangpol Alipius .T dan perwakilan Kasatpol PP Tana Toraja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tana Toraja Plt, M B Saranga mengatakan Pemusnahan E-KTP yang Rusak atau Invalid berupa KTP Elektronik 19.936 keping, KTP Non Elektronik 825 keping (penarikan dari masyarakat) Blanko KTP Non Elektrik 12.000 (tidak terpakai).
Pemusnahan E-KTP yang Rusak atau Invalid berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120470.13/11176/5 pada Tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan E-Ktp yang rusak, dimana Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Selain itu Mendagri juga menekankan pentingnya membuat berita acara dan melaksanakan pemusnahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jelas M B Saranga. (titus)