DPRD Gelar Rapat Paripurna,PAW Retman Deni Pinoa yang Telah Meninggal Dunia

HALTIM,KABARTIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara Malut (Malut) gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode 2019-2024, Selasa (25/05/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Haltim.

Rapat Pleno Pelantikan Pergantian antara waktu(PAW) dibuka langsung oleh Ketua DPRD Haltim Jhon Ngaraitji sekaligus melantik sudara Irfan Karim dari Partai Nasdem yang diambil sumpahnya untuk menggantikan, Retman Deni Pinoa anggota DPRD yang pada beberapa waktu lalu meninggal dunia.

Pelantikan Pergantian antar waktu dilaksanakan Berdasarkan surat gubernur Maluku Utara Nomor 314/KPTS/MU/2021 tanggal 6 mei 2021 tentang anggota DPRD Haltim masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Retman Deni Pinao dan Irfan Karim, maka selanjutnya DPRD perlu melakukan rapat paripurna pergantian antara waktu sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Baca Juga :   Kelangkaan BBM di Haltim, Disperindagkop Minta Pengecer Tidak Bermain Harga

Ketua DPRD Haltim Jhon Ngaraitji menyampaikan, selamat bertugas dan semoga Saudara Irfan Karim dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat Haltim. “Kami juga berharap Irfan Karim juga dapat berkontribusi dan dapat menigkatkan kinerja DPRD terhadap masyarakat Haltim,” Harapnya.

Dikatakannya, Sebagai ketentuan tata tertib DPRD Haltim, anggota DPRD pengganti antara waktu harus lebih baik dari anggota DPRD yang digantikan. Maka dari itu perlu disampaikan penempatan Irfan Karim sabagai alat perlengkapan anggota DPRD, karna sebagai wakil ketua komisi III, anggota badan musyawarah9 dan anggota pembentukan peraturan daerah. (RH/RED)

Pos terkait