Disperindagkop Haltim Warning Pengecer BBM Yang Tidak Miliki Ijin

HALTIM,Kabartimur.Com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), Warning Bagi Pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak memiliki izin yang berada di wilayah Haltim.

Kepala Dinas Disperindagkop, Riko Debeturu saat dikonfirmasi mengatakan, Disperindagkop Haltim akan melakukan Inspeksi kelapangan untuk mencari tau seluruh pengecer yang ada di Wilayah Haltim untuk dilakukan penertiban.

“Disperindagkop Haltim akan berusaha melakukan inpeksi ke seluruh Pengecer BBM yang ada di Haltim terutama yang berada di Wilayah Kota Maba untuk dilakukan Penertiban, terkait dengan surat izin Penjualan BBM,” Ujar Riko.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Tak Ada Petugas Bertahun-tahun, Kepala Kampung di Wondama Ancam Tutup Pustu

Dikatakannya, Penertiban Izin Penjual Pengecer BBM akan dilakukan secara bertahap bukan langsung dilakukan penertiban, karena Disperindagkop juga harus mencari tahu seluruh pengecer agar penertibannya dilakukan menyeluruh.

“Jadi Kedepannya Disperindakop akan melakukan penertiban pengecer secara menyeluruh terkait dengan izin penjual BBM yang ada di Wayah Haltim,” tandasnya.

Dirinya menambahkan Disperindakop akan melakukan kerja sama dengan BUMD Haltim untuk menghadirkan Pertasop di Wilayah Haltim sehingga Pemerataan harga BBM yang ada di Haltim bisa diatasi.
(Red/Ruslan)

Pos terkait