DAP Wilayah III Doberay Nyatakan Sikap Kepada Pimpinan KPK Terkait Nama Gubernur Papua Barat dalam Pusaran Kasus Wahyu Setiawan

MANOKWARI, Dewan Adat Papua DAP Wilayah III Doberay menyatakan sikap terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengenai nama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam Pusaran kasus Suap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Sebagaimana nama Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan yang juga adalah gubernur provinsi Papua Barat Disebut Dalam Dakwaan sidang lanjutan kasus dugaan Suap Wahyu Setiawan dengan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP, Harun Masiku terkait Suap pergantian antar waktu PAW DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi.

Pelaksana Tugas Plt Dewan Adat Papua DAP Wilayah Doberay, Zakarias Horota dalam rilis mengatakan terdapat 6 poin sikap DAP kepada Pimpinan KPK di Jakarta.

Pertama, Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mempertimbangkan tuduhan yang disampaikan oleh Wahyu Setiawan Anggota KPU RI dan Rosa Mohamad Thamrin Payapo, Sekertaris KPU Papua Barat terhadap Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang merupakan Kepala Suku Besar Arfak di Papua Barat demi menjaga ketertiban keamanan dan kestabilan di Tanah Papua.

Baca Juga :   Puskesmas Anggi Aktif Berikan Edukasi Hidup Sehat Kepada Warga

Kedua, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan adalah korban konspirasi dari Wahyu Setiawan Anggota KPU RI dan Rosa Mohamad Thamrin Payapo, Sekertaris KPU Papua Barat demi perkaya diri sendiri menggunakan cara-cara pemerasan tanpa mempertimbangkan maksud dan tujuan amanat UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua dan Undang-undang Nomor 35 tentang Otsus Papua dan Papua Barat.

Ketiga, Kami masyarakat adat Papua di Papua Barat menolak dengan tegas upaya-upaya pelecehan terhadap eksistensi hak-hak dasar orang asli Papua atas nama pembangunan Nasional yang telah dilakukan oleh Wahyu dan Rosa Mohamad Thamrin Payapo.

Keempat, Kami masyarakat adat Papua mengecam keras pihak-pihak yang berusaha melakukan propaganda politik untuk memperkeruh situasi dan kondisi keamanan di Tanah Papua.

Kelima, Kami Masyarakat adat Papua meminta dengan tegas bahwa setiap institusi pemerintahan yang berkedudukan di tingkat pusat untuk tidak melakukan pelanggaran konstitusi yang merugikan hak-hak dasar orang asli Papua demi memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindakan penyelewengan kekuasaan seperti yang dilakukan oleh Wahyu Anggota KPU RI.

Baca Juga :   Pelantikan dan serah terima jabatan rektor unipa periode 2020-2024 dilaksankan secara online

Keenam, Drs. Dominggus Mandacan adalah kepala suku besar Arfak di wilayah Doberay yang harus di pertimbangkan kedudukan dan fungsinya dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua atas nama pembangunan nasional.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut DAP wilayah Doberay juga mencantumkan bahwa Wahyu Setiawan mantan komisioner KPU yang di dakwa menerima Suap sebesar SGD 57.350 atau setara denga 600 juta dari kader PDI Psaiful Bahar calon legislatif PDIP Harun Masiku berkaitan dengan PAW. di DPR RI. Kemudian menyebutkan bahwa wahyu menerima Rp 500 Juta dari Dominggus Mandacan melalui Sekertaris KPU Rosa Mohamad Thamrin Payapo

Penerimaan uang Rp. 500 Juta tersebut kaitan dengan seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025. Dalam Dakwaan Wahyu yang dimuat sejumlah media masa pada 28 Mei 2020 lalu pada tanggal 3 Januari 2020 lalu Rosa Mohamad Thamrin Payapo menerima uang sebesar Rp 500 Juta dari Dominggus Mandacan dan menyetor kan ke rekening pribadi miliknya di Bank Mandiri Nonor Rekening 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu. (AD)

Pos terkait