Warga Sanggeng Gugat Pertamina ke Pengadilan Kerena Pencemaran Lingkungan

MANOKWARI-Sekitar 70 kepala keluarga di Rukun Tetangga (RT) 01 dan/atau Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Sanggeng-Distrik Manokwari-Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat besok Kamis,(5/6) akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatigedaad di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Gugatan para Penggugat yang diwakili oleh Tim Advokat Manokwari Bersatu tersebut diajukan terhadap PT.Pertamina Regional VIII Jayapura cq Pertamina Manokwari. Karena perusahaan tersebut dianggap lalai dalam memastikan keamanan (safety) dari Tanki Penampung minyaknya yang bocor dan resapan minyak dalam taman diduga keras merusak lingkungan di RT.01/RW.06 sekitar samping belakang Gereja GKI Sion Sanggeng tersebut sejak tahun 1995 yang lalu.

“Tercatat sekitar 20 buah sumur milik warga RT.01/RW.06 Sanggeng-Manokwari tercemar oleh resapan minyak yang diduga keras berasal dari bocornya salah satu tanki milik PT.Pertamina Manokwari selaku salah satu Tergugat.” kata Kordinator Tim Advokat Manokwari Bersatu Yan Christian Warinussy Rabu 3 Juni 2020

Baca Juga :   Musrenbang Otsus, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan Persoalan IPM, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Gugatan ini juga dikuatkan oleh hasil uji Laboratorium Lingkungan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitad Papua (PSLH Unipa) Manokwari. Dimana diperoleh catatan bahwa nampak minyak dan lemak terpisah dari air kelihatan jelas. Hasil tersebut diperoleh dari uji tes yang dilakukan oleh PSLH Unipa pada tanggal 13 sampai dengan 24 April 2020 pada 11 buah sumur. Kemudian , pada tanggal 27 Mei hingga tanggal 8 Mei 2020 pada sekitar 13 buah sumur milik warga RT.01/RW.06 tersebut.

“Beberapa pihak yang digugat termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta PT Pertamina Persero di Jakarta serta PT.Pertaminan Wilayah VIII Jayapura dan PT.Pertamina di Manokwari.” Jelasnya.

Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) menjadi turut tergugat. Karena MRPB dianggap tidak peka dan tidak mampu memberi perlindungan bagi para Penggugat sebagai Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Pasal 19 hingga pasal 25 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otononi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga :   Registrasi Sosial Ekonomi Menuju Satu Data Untuk Provinsi Papua Barat

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para Penggugat menuntut agar pihak Pertamina membayar ganti rugi imateril sejumlah 5 Trilyun rupiah serta sejumlah tuntutan materil lainnya.” Katanya

Tim Kuasa Hukum para Penggugat ini terdiri dari hampir seluruh Advokat dan Asisten Advokat di Manokwari. Diantaranya ada advokat senior seperti Demianus Waney, SH, MH; Metuzalak Awom, SH, Petrus Welikin, SH dan Yan Christian Warinussy, SH.(AD)

Pos terkait