Penerapan New Normal Akan Dikondisikan Dengan Kesiapan Ekonomi dan Aspek Kesehatan Pada Masing-masing Daerah

MANOKWARI- Wacana penerapan New Normal di Papua Barat akan dikembalikan pada kondisi daerah kabupaten kota yang ada di papaua barat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara satgas covid-19 Papua Barat dr, Arnolt Tiniap kepada media, bahwa berdasarkan hasil komunikasi melalui video confrence dengan pemerintah pusat yang dihadiri beberapa provinsi seluruh indonesia, bahwa penerapan new normal akan disertai dengan panduan dan kriteria yang akan dibuat pemerintah pusat daerah mana saja yang akan menerapkan.

Dijelaskan Arnold bahwa penerapan new normal harus disesuaikan dengan kesiapan ekonomi dan aspek kesehatan pada daerah tersebut dan keputusan akan dikembalikan ke masing-masing daerah.

“Pemerintah pusat melalui gugus tugas nasional dan kementrian terkait akan membuat protokol dan indikator saat new normal diterapkan dimana aktivitas kembali diperolehkan dengan protokol yang akan dibuat dan masing-masing daerah akan menilai kembali apakah daerah tersebut bisa menerapkan dengan melihat zona dan kesiapan kita secara ekonomi dan akan ada tahapan sosialisais dan panduan yang dibuat pemerintah pusat yang akan disosialisasikan ke daerah masing-masing” jelas dr Arnold.

Ditambahkan dr Arnold bahwa pemberlakuan new normal pemerintah daerah harus siap dan juga kepada persiapan masyarakat.pihaknya mengakui bahwa saat ini new normal saat ini baru dalam kajian dan wacana dan dalam waktu dekat pemerintah pusat melalui gugus tugas penanganan covid19 akan mengeluarkan Panduan dan indikator kriteri-kriterianya.

Baca Juga :   Imbas Corona, Sriwijaya Akan Optimalkan Kargo Dan Logistik

Dia menjelaskan, Gugus Tugas Pusat akan terus memberikan arahan dan evaluasi terhadap segala kegiatan di tiap wilayah dan terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas di provinsi maupun kabupaten/kota. Pengambilan keputusan mengenai bidang yang akan kembali dibuka perlu dilakukan.

Sebanyak 102 kabupaten/kota sudah mengantongi izin untuk melaksanakan kegiatan kembali. Daerah-daerah tersebut saat ini berada di zona hijau.
Hal ini disampaikan, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020). Menurut dia, instruksi ini langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, area di zona hijau ini tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diminta hati-hati terhadap ancaman Covid-19.Seterusnya setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

“Intinya keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung, saya ulang sekali lagi sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan antara lain wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat cukup dan tidak boleh panik serta upayakan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” ujar Doni.

Baca Juga :   Gubernur Buka Ruang Investasi, Senator Papua Barat Ingatkan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Selain itu, tiap wilayah yang akan memulai kembali produktivitasnya diwajibkan untuk menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat, bupati dan walikota di daerah.
Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus maka tim gugus tugas tingkat kab/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali,” kata Doni yang juga mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi:
Aceh: 14 kabupaten/kota,
Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota
Kepulauan Riau: 3 kabupaten
Riau: 2 kabupaten
Jambi: 1 kabupaten
Bengkulu: 1 kabupaten
Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota
Bangka Belitung: 1 kabupaten
Lampung: 2 kabupaten
Jawa Tengah: 1 kota
Kalimantan Timur: 1 kabupaten
Kalimantan Tengah: 1 kabupaten
Sulawesi Utara: 2 kabupaten
Gorontalo: 1 kabupaten
Sulawesi Tengah: 3 kabupaten
Sulawesi Barat: 1 kabupaten
Sulawesi Selatan: 1 kabupaten
Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota.
Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota
Maluku Utara: 2 kabupaten

Maluku: 5 kabupaten/kota
Papua: 17 kabupaten/kota
Papua Barat: 5 kabupaten/kota.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, 102 kabupaten/kota itu tidak/belum terdampak Covid-19 atau masuk ke dalam zona hijau. Lalu ada juga yang berwarna kuning yakni risiko rendah, risiko sedang berwarna orange, dan risiko tinggi warna merah.

Baca Juga :   Pencairan Dana kampung di Pegaf Diwarnai Keributan.

Berdasarkan data BNPB, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang lebih dari 2.000 kasus masuk ke dalam zona merah. Ada dua provinsi yang masuk ke dalam zona merah, yakni DKI Jakarta dengan jumlah positif mencapai 4.708 kasus, dan Jawa Timur mencapai 3.652 kasus per Sabtu, (30/5/2020).

Sehingga hal yang harus dilakukan saat ini adalah dengan melindungi bangsa, melalui peningkatan ketahanan masyarakat terhadap virus corona baru penyebab Covid-19. Sehingga masyarakat harus memastikan menggunakan masker. Perilaku ini harus dilakukan dengan disiplin mulai dari rumah tangga, RT, hingga RW sampai tingkat nasional dengan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, olahraga dan istirahat cukup, tidak panik, sempurna lima adalah makan bergizi.

“Sebanyak 70% masyarakat Indonesia berubah perilaku, sehingga menyulitkan virus ini berkembang biak. Ini upaya kita tingkatkan kesehatan masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan pers.

Pos terkait